Connect With Us

DPRD Tangerang Protes Kemenkum HAM Soal Perda Pesantren

Mohamad Romli | Rabu, 26 April 2017 | 16:00

Ahmad Baidowi, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/4/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Meski sudah diketuk palu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu, namun Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil harmonisasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Menurut Inisator Perda inisiatif DPRD tersebut, Ahmad Baidowi, masih terjadi perbedaan pandangan antara Kemenhum HAM dengan Pemkab Tangerang.

"Kemenhum HAM berpandangan bahwa urusan keagaman menjadi urusan Pemerintah pusat, sementara Perda ini bukan mengatur soal keagamaan, melainkan pemberdayaan pondok pesantren," katanya, Rabu (26/4/2017).

Lanjut anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, dalam Undang-undang Nomor 23/2000 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pondok Pesanren menjadi bagian Sistim pendidikan nasional, sehingga pemerintah daerah pun memiliki kewenangan untuk turut serta berpartisipasi didalam pendidikan yang ada di pondok pesantren.

lebih dari itu, kata Baidowi, sesungguhnya Perda ini bukan terkait dengan pengaturan tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat yang ada di pondok pesantren.

"Hal ini yang perlu dipahami oleh Kemenhum HAM," tegasnya.

Baidowi juga mendesak Kemendagri untuk segera mengesahkan secara utuh agar segera menjadi Perda yang resmi berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Karena hal ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tangerang yang religius," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill