Connect With Us

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di Kelapa Dua

Yudi Adiyatna | Minggu, 18 Juni 2017 | 04:00

Aparat Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, saat menunjukan barang bukti ganja kering dan sejumlah uang yang telah di amankan. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga pengedar ganja. Dari ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 713,9 gram.

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial PA, AP dan FMP ditangkap di lokasi terpisah. Berawal dari tersangka PA yang ditangkap petugas di Wilayah Kelapadua, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti tiga linting ganja.

Dari tertangkapnya PA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AP di kediamannya di perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug. Dari tersangka AP, petugas mengamankan barang bukti 21 paket ganja siap edar.

“Saat dimintai keterangan, AP mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial FMP,” ungkap Alponso.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian berhasil meringkus FWD di rumahnya yang tak jauh dari kediaman tersangka PA. Tersangka FWD diamankan petugas beserta barang bukti berupa ganja sebanyak 10 bungkus.

“Jadi total barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka yakni seberat 713,9 gram. Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat,” terangnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Tangsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat, 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:21

Kasus wanita muda berinisial SNA, 21, yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa 11 Agustus 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57

Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill