Connect With Us

Jelang Ramadan, Miras dan Ganja Senilai 1 Miliar Dimusnahkan

Mohamad Romli | Rabu, 24 Mei 2017 | 13:00

Polresta Tangerang memusnahkan miras dan ganja, dari hasil barang bukti sitaan, Rabu (24/5/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang bulan Ramadan, Polresta Tangerang memusnahkan barang bukti miras dan ganja dengan nilai sekitar Rp 1,060 miliar di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/5/2017).

 
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10,541 gram ganja, 21.541 minuman keras berbagai merek, 30.000 obat-obat penenang dan 1.250 butir petasan.
 
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil operasi Satuan ResNarkoba Polresta Tangerang selama empat bulan di tahun 2017 ini.
 

 
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, menurut Edi, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelum.
 
"Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kami melakukan operasi secara represif untuk memberantas peredaran miras dan narkoba, namun juga perlu dukungan dan instansi dan berbagai pihak terkait lainnya," katanya.
 
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Uwes Nawawi, perwakilan ormas, organisasi kepemudaan, serta Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
KOTA TANGERANG
Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BANTEN
Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill