Connect With Us

Tempat Hiburan di Tangerang Tutup Selama Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Mei 2017 | 17:00

Karaoke Great Western saat dirazia petugas Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang. (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola hiburan untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Sudah bikin, kami minta tutup sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pengelola dapat mematuhinya, yang masih bandel akan diberikan sanksi permanen berupa penutupan tempat usaha," terang Arief, Selasa (23/5/2017).

Sementara Kepala Bidang Pariwisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Rizal Ridoloh mengatakan, surat edaran sudah disebar usai Rapat Koordinasi Menjelang Bulan Ramadan dengan seluruh stakeholder di Pemkot Tangerang, pagi ini.

"Kita langsung sebar, baik tempat hiburan seperti karaoke atau rumah makan, warteg dan restoran. Jumlahnya sekitar 200 an," katanya.

Menurutnya, penutupan mulai berlaku H-1 puasa hingga H+3 Lebaran. Untuk tempat hiburan harus tutup sebulan penuh. Sedangkan rumah makan tutup mulai Imsak hingg pukul 15.00 WIB.

"Nanti kita monitoring bersama Satpol PP, jika ada yang melanggar tentu kita akan beri sanksi," pungkasnya.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill