Connect With Us

4.004 Miras asal Singapura dimusnahkan Kejari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 22 Mei 2017 | 12:00

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan 4.004 botol miras ilegal dan berbagai jenis narkotika, dengan cara digilas menggunakan alat berat, Senin (22/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jelang Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan 4.004 botol miras ilegal dan berbagai jenis narkotika. Sitaan tersebut berasal dari kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan, Senin (22/5/2017).

Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara berbagai jenis narkotika direndam dalam air dan diblender.

Kasie Pidsus Kejari Tangerang  Tengku Firdaus mengatakan, 4.004 botol miras yang dimusnahkan ini berasal dari Singapura yang diedarkan tanpa cukai oleh terpidana Medi pada 2015.

"Total estimasi miras sekitar Rp2 miliar. Kasus sudah mendapat putusan tetap di Mahkamah Agung, sehingga kita musnahkan barang buktinya," katanya.

Sementara narkotika yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara periode 2016-2017.  Diantaranya Sabu 510,1 gram, Ganja 1.955 Kg, Nimetazepam 1,8 gram, Ekstasi 63,2 gram, Ketamine 1,4 gram.

"Selain itu ada juga uang palsu sebanyak 44 lembar pecahan Rp100 ribu," ujarnya.

Menurut Firdaus, pemusnahan barang bukti ini selain dalam rangka menjelang bulan Ramadan juga sebagai bentuk pencegahan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

"Sesuai peraturan, kasus yang sudah mendapat putusan  hukum harus tetap  dimusnahkan segera," jelasnya.

Pemusnahkan ini juga disaksikan okeh sejumlah pejabat seperti Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan dan Kajari Tangerang Edward Kaban.

TANGSEL
Langkah Pemkot Tangsel Atasi Krisis Sampah Dinilai Mampu Tangkis Potensi Pidana

Langkah Pemkot Tangsel Atasi Krisis Sampah Dinilai Mampu Tangkis Potensi Pidana

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:11

Krisis penumpukan sampah yang mengepung Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi mulai merembet ke ranah hukum.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill