Connect With Us

7 Kg Sabu Diblender Polisi Bandara

| Rabu, 29 September 2010 | 16:23

Barang bukti sabu diblender. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANGNEWS-Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram, Rabu (29/8). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan Polres.
 
Paket sabu senilai 20 miliar itu dihancurkan dengan menggunakan mesin blender yang dicampur air. Kemudian dilarutkan dengan cairan kimia HCL lalu dibuang ke dalam lubang tanah.
 
Barang bukti sabu ini merupakan hasil sitaan dari enam tersangka, yang terdiri dari tiga warga negara Iran, dua warga negara Taiwan, dan satu warga negara Nigeria.
 
Mereka dibekuk petugas saat berupaya menyelundupkan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta pada beberapa waktu lalu.
 
Wakapolres Metro Bandara AKBP Tantan Sulistyana menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. “Pelaksanaan alat bukti narkotika ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno Hatta AKP Ahmad Junaedi menyebutkan, sejak Januari hingga september 2010, pihaknya telah menangani sebanyak 28 kasus penyelundupan paket narkoba. “Sebanyak 19 kasus diantaranya sudah diselesakain perkaranya di Pengadilan,” katanya.(rangga)
 
 
TANGSEL
Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 30 Juni 2025 | 20:54

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill