Connect With Us

Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Ketahuan Bawa 2 Kg Sabu

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:49

Seorang penumpang pesawat berinisial SA, diamankan saat kedapatan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang penumpang pesawat berinisial SA, diamankan saat kedapatan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Tersangka berhasil ditangkap di Terminal 3, pada Senin 11 Oktober 2021, pukul 10.10 WIB, berdasarkan penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.

Saat SA digeledah, sabu berupa kristal bening itu dikemas dalam empat bungkus plastik yang disembunyikan dalam lipatan pakaian.

"Yang bersangkutan dari Aceh melalui Medan berangka ke Bandara Soetta dengan membawa narkotik. Benda yang dibawa ini ice crystal metamfetamin. Kami langsung membawa bersangkutan ke BNN," ujar Kepala BNN Banten Hendri Marpaung seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 13 Oktober 2021.

Atas tangkapan ini, BNN melakukan koordinasi dengan pihak bandara Medan karena tersangka inisial SA sempat lolos pemeriksaan X-ray di sana.

"Setahu kita setiap masuk X-ray akan digeledah, dikhawatirkan membawa benda tajam, sehingga ada penggeledahan dan dimasukkan ke X-ray. Seharusnya kelihatan. Kita sedang koordinasi dengan AVSEC, yang bersangkutan lewat bandara di Medan tidak ada pemeriksaan, lolos X-ray lewat saja," katanya.

Hendri menuturkan pelaku adalah kurir dan hendak membawa sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tersangka mendapatkan upah Rp40 juta untuk membawa barang tersebut.

"Tapi baru DP Rp 8 juta, dia orang dengan KTP Aceh," ucap Hendri.

Dari tangan tersangka, BNN juga mengamankan uang Rp800 ribu dari sisa uang muka pengiriman. Saat ini kasusnya tengah dikembangkan, termasuk melakukan koordinasi dengan bandara.

Tersangka diganjar Pasal 114 dan atau Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

TANGSEL
Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Selasa, 9 Desember 2025 | 11:33

Seorang pria yang mengaku tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tepatnya warga RT 006 RW 004, Serpong, Tangerang Selatan, mengunggah sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill