Connect With Us

Mulai Hari Ini, PPLN dan Jemaah Umroh Hanya Dikarantina Sehari

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Maret 2022 | 17:16

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kelonggaran bagi pengguna transportasi khususnya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan mengurangi durasi masa karantina setibanya di Indonesia.

Mulai hari ini, PPLN dan jemaah Umroh hanya menjalani masa karantina selama satu hari, dimana aturan lengkapnya tengah di susun Satgas Covid-19.

Kebijakan tersebut disambut baik calon jemaah Umroh Zulfan Effendy di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa 8 Maret 2022.

"Aturan baru ini dapat mengurangi beban biaya yang telah dikeluarkan untuk Umroh," katanya.

Namun demikian, mereka tetap meminta pemerintah untuk menghapus masa karantina, karena telah melengkapi vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, PPLN dan jemaah Umroh masih diharuskan menjalani tes PCR. Jika hasilnya positif maka diharuskan menjalani isolasi.

Selain itu, kelonggaran juga akan diberikan kepada pemerintah bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.

Dimana bagi calon penumpang yang telah menerima vaksin lengkap atau hingga dosis dua, tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19.

Namun penerapan kebijakan tersebut masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

BISNIS
Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14

Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill