TANGERANGNEWS-Seorang perempuan warga negara Filipina bernama Susan RT (42) berupaya  menyelundupkan 53 kapsul sabu ke Indonesia dengan cara ditelan. Namun,  aksinya terendus petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 
Kepala  Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai  Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, peristiwa  penyelundupan itu dilakukan Susan pada Rabu (19/1) kemarin pukul 13.00  WIB.
 
"Namun, karena kami berupaya melakukan pengembangan, hari  ini baru kami ekspos," ujar Gatot, pagi ini , Jumat  (21/1/2011). 
Dia menjelaskan, Susan masuk ke Indonesia dengan  menumpang Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 dan rute  Bangkok-Jakarta yang tiba di Terminal 2D. Dia sudah dicurigai petugas  Bea dan Cukai membawa kristal bening (sabu) di dalam perutnya.
"Berdasarkan  analisa intelijen dan profilling atas penumpang yang naik. Kemudian  dilakukan pemeriksaan bagasi atau barang bawaan atas salah satu  penumpang ternyata tidak ada barang yang dicurigai, sehingga dilakukan  pemeriksaan badan dengan alat rontgen di sebuah RS yang ada di  Tangerang," ujarnya.
Ketika dirontgen dengan alat radiologi itu,  hasilnya menunjukan bahwa ada benda asing yang disimpan di dalam perut  Susan. Petugas pun akhirnya meminta Susan menelan obat pencahar agar  benda asing itu keluar.
"Dan, benar saja. Sabu itu telah  disimpannya di dalam kemasan berbentuk butiran kapsul dan ditelan dalam  perut. Pelaku menelan dan telah dikeluarkan sebanyak 53 butir kapsul  dengan berat brutto 614  gram dengan estimasi nilainya Rp 950 juta,"  ujarnya.
Berdasakan pengakuan pelaku, dia tidak mempunyai  pekerjaan. Pelaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan imbalan uang  dalam jumlah banyak dan dalam perjalanan ke Jakarta diberikan uang saku  US$ 500.
 (DIRA DERBY)