Connect With Us

Menertiban Bandara dari Calo, Angkasa Pura II Ditegur DPRD

| Rabu, 20 Juli 2011 | 18:30

Anggota DPRD Kota Tangerang hearing dengan pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Komisi I DPRD Kota Tangerang memanggil PT  Angkasa Pura II berkaitan dengan penertiban taksi gelap,  calo, pedagang asongan yang tanpa koordinasi dengan
 Pemerintah Kota Tangerang.
 
 Dewan kata Ketua Komisi I DPRD, Gatot Purwanto menyatakan  ada baiknya AP II mengkomunikasikan  dengan pemerintah setempat. Sedangkan anggota Komisi I, Yohanes Bata menyatakan karena  Bandara Soekarno-Hatta masuk wilayah territorial  Pemerintah Kota Tangerang maka seharusnya ada atau tidaknya  nota kesepahaman (MoU) bandara menggunakan peraturan daerah  K3.
 
 "Semestinya bandara menggunakan Perda K3, toh Satpol PP  kami mampu. Dulu ketika ada layang-layang mengganggu  penerbangan, bandara juga meminta Pemkot untuk
 menertibkan,"kata Yohanes.
 
Menanggapi kritik para anggota Dewan, Wakil Kepala Cabang  PT AP II, Mulya Abdi
 menyatakan bahwa bandara memiliki  otoritas tersendiri.
 
 "Jujur kami memang tidak mengkomunikasikan, karena ini sebenarnya operasi rutin dan karena kami kewalahan meminta  bantuan Brimob,"ujar Mulya.
 
 Justru menggunakan institusi lain (Brimob) itu
 yang  membuat DPRD meminta penjelasan PT AP II.  Suratno Abubakar anggota Komisi I lainnya mengatakan, kalau demikian maka
jangan salahkan pemerintah kota bila terjadi ekses social atau politik dalam penertiban itu.
 
 "Yang ditertibkan adalah masyarakat, mereka yang merasa tidak mendapat manfaat dengan keberadaan bandara. Bantuan  yang digulirkan sering tidak tepat sasaran karena bukan warga sekitar tapi warga lain,"kata Suratno.
 
 Namun Mulya mengatakan bahwa bandara seperti gula banyak  semut yang datang, "ada semut resmi dan tidak resmi, yang  kami singkirkan yang tidak resmi. Dengan begitu semut resmi  ini nyaman usaha di bandara,"katanya.
 
 Mengenai Perda K3, PT AP II belum mempelajari sepenuhnya.  Pihaknya berharap ada aturan khusus yang mengatur kegiatan  di bandara.   Soal Satpol PP yang dianggap para anggota DPRD bisa mengatasi calo dan taksi gelap, Mulya mengatakan."Saya belum menjawab soal itu,"katanya.
 
 Yang pasti AP II tetap mempertahankan Brimob untuk  menghalau para pencari nafkah ilegal tersebut. "Kami malah  akan menambah personil (Brimob) yang sudah ada 60 personil
 juga melibatkan polisi bandara,"kata Mulya. (RAZ)

PROPERTI
Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Cek Kelistrikan, Begini Tipsnya dari PLN 

Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Cek Kelistrikan, Begini Tipsnya dari PLN 

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:21

Saat membeli rumah bekas, tentunya perlu untuk memperhatikan beberapa aspek, terutama terkait sistem kelistrikan rumah.

HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

KOTA TANGERANG
PLN Teken MoU dengan Polda Metro Jaya Soal Pengamanan Instalasi Tenaga Listrik 

PLN Teken MoU dengan Polda Metro Jaya Soal Pengamanan Instalasi Tenaga Listrik 

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:40

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten (PLN UID Banten) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill