TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memberlakukan pembatasan akses kendaraan di jalur Perimeter Selatan dan Utara (service road) sejak Selasa, 5 Agustus 2025.
Pembatasan ini diterapkan khususnya untuk kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter, sebagai langkah pengaturan operasional guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di kawasan bandara.
Sebagaimana diketahui, jalur perimeter adalah jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter.
Berdasarkan UU NO 1/2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43 Tahun 2005, jalur ini bukan merupakan jalan umum terbuka untuk publik, melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.
Pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan untuk menjaga integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di area terbatas bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia mengimbau kepada para pengguna jalan agar memperhatikan jenis dan dimensi kendaraan sebelum melintas di jalur perimeter.
Kendaraan berukuran besar atau yang melebihi batas tinggi 2,1 meter tidak diperkenankan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional SoekarnoHatta, Dwi Ananda Wicaksana, menjelaskan bahwa jalur perimeter merupakan akses terbatas yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bandara, khususnya di area sisi udara.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dwi juga menyampaikan informasi pembatasan telah disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik strategis.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran dan keselamatan operasional bandara,” tutupnya.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap pengendalian kawasan terbatas, seiring meningkatnya aktivitas pergerakan penumpang dan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mendukung ketentuan ini demi keselamatan dan kelancaran bersama.