TANGERANGNEWS.com-Penumpang pesawat Lion Air berinisial H yang berteriak bom ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, H membuat kegaduhan dengan memaki awak kabin dan berteriak ada bom saat pesawat hendak menuju runaway untuk berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Medan, Senin 4 Agustus 2025.
"Per hari ini, terhadap penumpang berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Ronald penetapan tersebut setelah pihaknya melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan denhan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam yang bersangkutan, rekaman CCTV, hingga video-video amatir yang viral di masyarakat," kata Kapolres.
Adapun saksi yang diperiksa dalam peristiwa ini berjumlah 8 orang. Mereka semua berada pada saat kejadian seperti pramugara dan pramugari, petugas Avsec Lion Air, manager stasiun Terminal 1 Lion Air, Avsec dari Angkasa Pura Indonesia, hingga paman pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriskaan, H diketahui menyebut kata 'Bom' sebanyak tiga saat berada di dalam kabin pesawat yang berisi 183 penumpang.
H sebenarnya bukanlah penumpang dari dari Jakarta yang hendak menuju Medan. Ia mengikuti penerbangan transit yang berangkat dari Merauke. Lalu ia transit di Makasar, selanjutnya di Jakarta, hingga akhirnya menuju Kualanamu, Medan.
Sedangkan aksinya berteriak bom, berawal dari bertanya ke awak kabin soal bagasinya. Sebab, ia mengikuti penerbangan transit.
"Dia, semenjak dari Merauke selalu menanyakan soal bagasi. Karena kan koneksi flight, dia selalu nanya keadaan bagasinya. Yang bersangkutan tidak puas dengan jawaban awak kabin, lalu tersulut, hingga mengungkapkan kalimat adanya bom sampai 3 kali," ujar Kapolres.
Tersangka pun diduga melangar Tindak Pidana Penerbangan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 1 tahun.