Connect With Us

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus jual beli bayi via medsos di sejumlah wilayah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Sebanyak 12 orang diamankan yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut bahwa klaster pertama adalah para orang tua yang menjual anaknya. Mereka sebanyak empat orang berinisial CPS, DRH, IP, dan REP.

Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Belasan tersangka ini beroperasi di sejumlah wilayah termasuk Provinsi Banten. Wilayah lainya yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Mereka menggunakan medsos dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul.

Dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

"Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos)," tambahnya.

Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

"Harga dari Ibu si bayi (dijual) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau lewat perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

BANDARA
Lebaran dan Nataru Dongkrak Lonjakan Penumpang di Bandara Soetta, Kuartal I 2026 Tembus 13,4 Juta

Lebaran dan Nataru Dongkrak Lonjakan Penumpang di Bandara Soetta, Kuartal I 2026 Tembus 13,4 Juta

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melesat tajam pada awal tahun ini. Berdasarkan data Kuartal I/2026, total pergerakan penumpang menembus angka 13.492.421 orang, tumbuh signifikan sebesar 5,5% dibandingkan periode lalu

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill