Connect With Us

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus jual beli bayi via medsos di sejumlah wilayah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Sebanyak 12 orang diamankan yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut bahwa klaster pertama adalah para orang tua yang menjual anaknya. Mereka sebanyak empat orang berinisial CPS, DRH, IP, dan REP.

Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Belasan tersangka ini beroperasi di sejumlah wilayah termasuk Provinsi Banten. Wilayah lainya yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Mereka menggunakan medsos dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul.

Dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

"Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos)," tambahnya.

Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

"Harga dari Ibu si bayi (dijual) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau lewat perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill