Connect With Us

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus jual beli bayi via medsos di sejumlah wilayah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Sebanyak 12 orang diamankan yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut bahwa klaster pertama adalah para orang tua yang menjual anaknya. Mereka sebanyak empat orang berinisial CPS, DRH, IP, dan REP.

Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

Belasan tersangka ini beroperasi di sejumlah wilayah termasuk Provinsi Banten. Wilayah lainya yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Mereka menggunakan medsos dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul.

Dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

"Seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos)," tambahnya.

Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

"Harga dari Ibu si bayi (dijual) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau lewat perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

TEKNO
Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Jumat, 4 September 2026 | 22:14

Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill