Connect With Us

Alasan Ekonomi, Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta kepada Pasutri di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:31

Pelaku menunjukkan TKP transaksi jual bayi senilai Rp15 juta di pinggir Sungai Cisadane, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 4 Oktober 2024. (Tangerangnews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ayah berinisial RA, 36, ditangkap polisi karena menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta.

Mirisnya, pelaku mengaku menjual anak kandungnya itu dengan alasan kebutuhan ekonomi, tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah bekerja di Kalimantan.

Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi ini.

Selain RA, ada juga pembeli bayi yakni pasangan suami istri (pasutri) HK, 32, dan MON, 30.

Tersangka HK dan MON diamankan di Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya RA ditangkap di Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.

"Mereka ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO)," katanya, Jumat 4 Oktober 2024.

Praktek jual bayi ini berawal dari pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook atas nama akun MON atau Oktavis yang ingin membeli anak balita.

Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui whatsapp dan janjian menemui MON di wilayah Tangerang.

RA pun mengambil bayinya yang dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan ke tempat saudara. Kemudian membawanya ke Tangerang. 

"Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta," ujar David.

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya RD, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada RA dan dijawab ada di Tangerang.

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Lantaran tidak terima, RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan serangkaian penyidikan dan penyelidikan, petugas mendapat informasi korban berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, bersama HK dan MON.

"Setelah petugas menemukan mereka, keduanya mengakui membeli bayi itu dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
Warung Jamu di Karawaci Nekat Jual Miras, 144 Botol Disita

Warung Jamu di Karawaci Nekat Jual Miras, 144 Botol Disita

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill