TANGERANGNEWS.com-Aksi tiga remaja melakukan pelemparan petasan ke dalam angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug viral di media sosial.
Perisiwa yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin RT 07/01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB itu memantik kecaman netizan.
Mereka menuntut pihak Kepolisian menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan aksi yang membahayakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa setelah video tersebut beredar luas, pihaknya segera melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi.
Diketahui, korban dalam peristiwa tersebut yakni Muhamad Gazali, 51, dan Marjono, 51. Keduanya merupakan pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug.
Sementara tiga remaja yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah DA, 20, RDS, 16, dan UPY, 21.
“Kami bergerak cepat menelusuri kebenaran video yang beredar. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku dan keluarga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua pengemudi atas tindakan yang telah dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Para pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta masyarakat. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama,” kata Parikhesit.
Kedua pengemudi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pendekatan problem solving dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.