Connect With Us

Aturan Delay 4 Jam Beri Rp300 Ribu Resmi Berlaku

| Minggu, 1 Januari 2012 | 18:36

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Sudah berlaku hari ini, kalau terlambat 4 jam (wajib memberikan kompensasi) Rp 300 ribu. Mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya," jelas Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan, Minggu (1/1/2012).

Bambang menjelaskan SOP pemberian kompensasi itu bisa saja maskapai memberikan voucher untuk ditukarkan dengan uang senilai Rp 300 ribu. Atau bisa jadi maskapai membayar dengan tunai.

"Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing," imbuhnya.

Kemenhub akan melakukan pemantauan di masing-masing bandara. Selain denda Rp 300 ribu bagi maskapai, Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diimbau masyarakat kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa," imbaunya.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. (DTK)

KAB. TANGERANG
Kronologis Anak Bunuh Ayah saat Tidur di Sepatan Tangerang

Kronologis Anak Bunuh Ayah saat Tidur di Sepatan Tangerang

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:24

TANGERANGEWS.com-Seorang anak, Supriyanto, membunuh ayahnya, Mustari, 60, saat sedang tidur di rumahnya di Kampung Kedaung Rajeg, RT02/05, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

PLTA Jatigede Rampung Dibangun, Kapasitasnya 2 x 55 MegaaWatt

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:18

PT PLN (Persero) telah menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede dengan kapasitas 2 x 55 MegaWatt (MW) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

TANGSEL
KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

KPU Tangsel Lantik 35 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:06

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KOTA TANGERANG
Siap-siap, Kota Tangerang Bakal Punya Wali Kota Baru dalam Sehari 

Siap-siap, Kota Tangerang Bakal Punya Wali Kota Baru dalam Sehari 

Jumat, 17 Mei 2024 | 14:23

Tangerang akan memiliki wali kota baru, yang hanya bertugas dalam sehari, tepatnya pada Senin, 20 Mei 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill