Connect With Us

Aturan Delay 4 Jam Beri Rp300 Ribu Resmi Berlaku

| Minggu, 1 Januari 2012 | 18:36

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Sudah berlaku hari ini, kalau terlambat 4 jam (wajib memberikan kompensasi) Rp 300 ribu. Mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya," jelas Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan, Minggu (1/1/2012).

Bambang menjelaskan SOP pemberian kompensasi itu bisa saja maskapai memberikan voucher untuk ditukarkan dengan uang senilai Rp 300 ribu. Atau bisa jadi maskapai membayar dengan tunai.

"Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing," imbuhnya.

Kemenhub akan melakukan pemantauan di masing-masing bandara. Selain denda Rp 300 ribu bagi maskapai, Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diimbau masyarakat kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa," imbaunya.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. (DTK)

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill