Connect With Us

Aturan Delay 4 Jam Beri Rp300 Ribu Resmi Berlaku

| Minggu, 1 Januari 2012 | 18:36

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Sudah berlaku hari ini, kalau terlambat 4 jam (wajib memberikan kompensasi) Rp 300 ribu. Mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya," jelas Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan, Minggu (1/1/2012).

Bambang menjelaskan SOP pemberian kompensasi itu bisa saja maskapai memberikan voucher untuk ditukarkan dengan uang senilai Rp 300 ribu. Atau bisa jadi maskapai membayar dengan tunai.

"Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing," imbuhnya.

Kemenhub akan melakukan pemantauan di masing-masing bandara. Selain denda Rp 300 ribu bagi maskapai, Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diimbau masyarakat kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa," imbaunya.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. (DTK)

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

NASIONAL
HRD Bocorkan Alasan Proses Rekrutmen Karyawan Pakai Kualifikasi Tak Masuk Akal, Ini Penyebabnya 

HRD Bocorkan Alasan Proses Rekrutmen Karyawan Pakai Kualifikasi Tak Masuk Akal, Ini Penyebabnya 

Senin, 12 Mei 2025 | 16:47

Proses rekrutmen karyawan di perusahaan kerap terhambat karena ekspektasi calon atasan atau user yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill