Connect With Us

Garuda Minta Juknis Atas Kebijakan Denda Delay

| Minggu, 8 Januari 2012 | 17:58

VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No .77/2011, yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000/penumpang mulai 1 Januari 2012, bagi maskapai penerbangan yang terlambat hingga empat jam, mendapat respon negatif dari maskapai Garuda Indonesia Airlines.

"Kami berharap ada aturan petunjuk pelaksana atas kebijakan itu. Delay seperti apa yang mendapat ganti rugi. Karena sanksi yang sekarang ini tidak jelas," ucap Pujobroto, VP Communications Garuda Indonesia Airlines, akhir pekan lalu.

Menurut Pujobroto, pihaknya tidak keberatan atas penerapan kebijakan denda tersebut. Namun alangkah baiknya, jika kebijakan itu juga diikuti petunjuk pelaksana agar lebih efektif. "Jika tidak diatur akan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sebab bagaimana jika pesawat terlambat karena bencana atau cuaca buruk," ucapnya.

Karena menurut Pujobroto, banyak keterlambatan pesawat disebabkan faktor cuaca tadi.

"Kalau karena faktor teknis seperti mesin terganggu, atau hal lain biasanya tidak sampai empat jam. Tapi kalau karena cuaca bisa lebih dari empat jam," ucapnya.

Selain masalah denda karena keterlambatan, peraturan Kementerian Perhubungan itu juga mengatur pembayaran ganti rugi maskapai terhadap kehilangan barang penumpang di bagasi pesawat.

Sementara itu, para penumpang pesawat mengaku senang atas adanya kebijakan tersebut. Karena selama ini, maskapai suka seenaknya memperlakukan penumpang.

"Sering tanpa penjelasan, mereka terlambat terbang. Kami harus menunggu sampai berjam-jam," ucap Lianti, seorang penumpang. (DRA)

KAB. TANGERANG
2.800 Jemaah Khidmat, PLN Sukseskan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PIK 2 Tangerang 

2.800 Jemaah Khidmat, PLN Sukseskan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PIK 2 Tangerang 

Minggu, 14 September 2025 | 20:41

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang digelar Agung Sedayu Group (ASG) di Masjid Al Khairiyah, Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Kabupaten Tangerang, dihadiri lebih dari 2.800 jemaah.

OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

KOTA TANGERANG
Bekas Galian Pipa Perumda TB Kota Tangerang Ganggu Lalu Lintas di Cibodas

Bekas Galian Pipa Perumda TB Kota Tangerang Ganggu Lalu Lintas di Cibodas

Senin, 15 September 2025 | 16:32

Bekas proyek galian pipa milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan.

BANTEN
Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sabtu, 13 September 2025 | 15:29

Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill