Connect With Us

Garuda Minta Juknis Atas Kebijakan Denda Delay

| Minggu, 8 Januari 2012 | 17:58

VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No .77/2011, yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000/penumpang mulai 1 Januari 2012, bagi maskapai penerbangan yang terlambat hingga empat jam, mendapat respon negatif dari maskapai Garuda Indonesia Airlines.

"Kami berharap ada aturan petunjuk pelaksana atas kebijakan itu. Delay seperti apa yang mendapat ganti rugi. Karena sanksi yang sekarang ini tidak jelas," ucap Pujobroto, VP Communications Garuda Indonesia Airlines, akhir pekan lalu.

Menurut Pujobroto, pihaknya tidak keberatan atas penerapan kebijakan denda tersebut. Namun alangkah baiknya, jika kebijakan itu juga diikuti petunjuk pelaksana agar lebih efektif. "Jika tidak diatur akan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sebab bagaimana jika pesawat terlambat karena bencana atau cuaca buruk," ucapnya.

Karena menurut Pujobroto, banyak keterlambatan pesawat disebabkan faktor cuaca tadi.

"Kalau karena faktor teknis seperti mesin terganggu, atau hal lain biasanya tidak sampai empat jam. Tapi kalau karena cuaca bisa lebih dari empat jam," ucapnya.

Selain masalah denda karena keterlambatan, peraturan Kementerian Perhubungan itu juga mengatur pembayaran ganti rugi maskapai terhadap kehilangan barang penumpang di bagasi pesawat.

Sementara itu, para penumpang pesawat mengaku senang atas adanya kebijakan tersebut. Karena selama ini, maskapai suka seenaknya memperlakukan penumpang.

"Sering tanpa penjelasan, mereka terlambat terbang. Kami harus menunggu sampai berjam-jam," ucap Lianti, seorang penumpang. (DRA)

NASIONAL
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:04

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

BANDARA
Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:19

Bertepatan dengan masa liburan sekolah tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini kembali menggelar Program Khitanan Massal Gratis, Minggu 29 Juni 2025.

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

KAB. TANGERANG
Dikuasai Warga hingga Dibangun Ruko, Kejari Amankan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp4 Miliar

Dikuasai Warga hingga Dibangun Ruko, Kejari Amankan Aset Pemkab Tangerang Senilai Rp4 Miliar

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:18

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik pemerintah daerah setempat senilai Rp4 miliar yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill