Connect With Us

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dipulangkan

| Rabu, 21 Maret 2012 | 17:39

TKI. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Hafidz Bin Kholil Sulam, yang divois hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya dibebaskan setelah 13,5 tahun mendekam di penjara. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia oleh BNP2TKI, Satgas TKI dan KJRI Jedah.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, Hafidz divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan. Ia dipenjara sejak tanggal 1 Januari 1999. "Prosesnya cepat, karena Hafidz mengaku bersalah, pengadilan lanngsung memvonisnya hukuman pancung pada tanggal 25 Mei 1999" katanya.

Ia mengaku, sempat mendapat kendala dalam proses pembebasaan Hafidz. Selama 13,5 tahun, pemerintah terus melobi keluarga korban untuk memberikan maaf kepada Hafidz.

"Keluarga korban tidak mau memberikan maaf. Tapi Presiden SBY memberikan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penundaan hukuman pancung. Penundaan ini berlangsung hingga 9 tahun, padahal batas waktu penundan cuma 5 tahun. Akhirnya setelah melobi-lobi, keluar angka tebusan sebesar 400 ribu, untuk syarat pembebasan Hafidz," katanya.

Sementara Hafidz mengaku bersyukur telah bisa bebas dari hulkuman mati. Ia juga menyatakan terima kasih kepada Presiden SBY, BNP2TKI, Satgas TKI dan KJRI Jedah yang membantu proses pembebasan dirinya.

"Alhamdulilah saya bisa bebas. Saya menyatakan terima kasih yang sebesar besarnya," katanya.

Ayah satu anak ini mengaku hilaf telah membunuh korban yang masih saudaranya yakni H Hosen. Ia sendiri telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1993 sebagai supir pribadi. "Saya hilaf melakukannya. Saya tidak kan bekerja disana lagi. Mau berkumpul bersama keluarga di kampung halaman saja," katanya.(RAZ)
TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill