Staf Ahli Gubernur Banten Divonis Dua Tahun Penjara
Senin, 30 September 2013 | 20:40
BANTEN - Mantan Sekretaris DPRD Banten yang kini menjabat staf ahli Gubernur Banten, Dadi Rustandi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/09).

