Connect With Us

Koalisi PDIP- PPP Kubu Romy Dinilai Ilegal

Bambang Surambang | Sabtu, 3 September 2016 | 16:00

Pilkada Serentak (Dira Derby / TangerangNews.com)

TANGERANGNews.com–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten Tinti Fatimah Khatib menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan sikap termasuk koalisi menjelang Pilgub Banten 2017.

Untuk itu Tinti tidak mengakui adanya koalisi yang dilakukan PPP kubu Romahurmuzy dengan PDIP.

 

        “Kami tidak tahu ada penandatanganan koalisi antara PDIP dan PPP. Kalau pun ada, itu ilegal karena PPP yang diakui berdasarkan putusan MA (mahkamah agung) pimpinan Djan Faried baru melalukan komunikasi dengan parpol lain belum sampai ke koalisi,” demikian kata Tinti saat dihubungi melalui telpon selularnya, kemarin.

 

        Kata Tinti, berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah memutuskan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Jakarta yang memenangkan Djan Faridz.

 

“Kepengurusan tingkat pusat PPP yang berhak untuk memberikan rekomendasi dalam Pilkada adalah  DPP PPP dibawah pimpinan Djan Faridz.

 

“Oleh karena itu kepengurusan DPP PPP diluar dari yang tercantum dalam putusan MA adalah illegal,” tandasnya.  

 

        Ditanya sikap DPW PPP Banten menghadapi Pilgub 2017 nanti, Tinti mengatakan masih menunggu hasil verifikasi faktual Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah yang lebih dulu menyatakan maju dari jalur perseorangan.

 

“PPP Banten menghormati langkah Pak Dimyati maju dari perseorangan. Makanya kami baru akan memberikan putusan setelah selesai verifikasi tanggal 6 September nanti. Namun komunikasi dengan parpol pendukung bakal calon gubernur dari PDIP (Rano Karno) terjaga dengan baik karena kami ingin Banten lebih baik bukan sekadar berkuasa,” bebernya.

 

        Kuasa Hukum PPP Gani Djemat and Partnes membenarkan jika putusan kasasi MA tentang kepengurusan DPP PPP masih tetap atau mengadu pada Muktamar Jakarta.

 

Katanya,  putusan MA kedudukannya tertinggi dari pada keputusan lain termasuk keputusan menteri. “Putusan MA setara dengan UU. Untuk itu kegiatan PPP diluar keptusan MA ini illegal,” katanya.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

BANDARA
Bandara Soetta Uji Ketahanan Siber Lewat Simulasi Serangan Ransomware Jelang Libur Nataru

Bandara Soetta Uji Ketahanan Siber Lewat Simulasi Serangan Ransomware Jelang Libur Nataru

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:43

Menjelang periode sibuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Cyber Security Exercise 2025.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill