Connect With Us

Tim Sukses Wahidin Halim Dilaporkan LSI Sungguhan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Januari 2017 | 16:00

Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi. (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Uday Suhada, peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI)  bersama kuasa hukumnya melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten Wahidin Halim-Andhika Hazrumy ke polisi karena memakai nama LSI.

Sebab, Ade Supriyadi yang merupakan kader Partai Demokrat diduga telah melakukan manipulasi survei yang mengatasnamakan LSI.
 Uday megatakan,  pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Survey Indonesia (LSI) dengan mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "HASIL SURVEY TERBARU - LEMBAGA SURVEY INDONESIA (LSI) PASLON GUBERNUR BANTEN 2017" dan penyebar-luasannya di media sosial.

Uday menjelaskan,  sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survei yang bersumber dari LSI yang diunggah oleh Terlapor di akun facebook-nya pada hari Selasa (17/1/17 ) pukul 00.07 WIB  yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada".

Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tindakan mereka juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).
Uday mengatakan, LSI lembaga survei Indonesia tidak pernah melakukan survei untuk pilkada di Banten.

"Bahwa pemakaian kata 'survey' bukan 'survei' untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," katanya dalam rilisnya, Jumat (20/1/2017).

Perbuatan Terlapor, kata dia, adalah bentuk pencemaran nama baik yang merusak kredibilitas Lembaga Survei Indonesia-LSI, dan atas perbuatan tersebut pihaknya merasa dirugikan.

"Oleh karena itu kami melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Banten untuk ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak Terlapor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill