Connect With Us

Tim Sukses Wahidin Halim Dilaporkan LSI Sungguhan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Januari 2017 | 16:00

Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi. (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Uday Suhada, peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI)  bersama kuasa hukumnya melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten Wahidin Halim-Andhika Hazrumy ke polisi karena memakai nama LSI.

Sebab, Ade Supriyadi yang merupakan kader Partai Demokrat diduga telah melakukan manipulasi survei yang mengatasnamakan LSI.
 Uday megatakan,  pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Survey Indonesia (LSI) dengan mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "HASIL SURVEY TERBARU - LEMBAGA SURVEY INDONESIA (LSI) PASLON GUBERNUR BANTEN 2017" dan penyebar-luasannya di media sosial.

Uday menjelaskan,  sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survei yang bersumber dari LSI yang diunggah oleh Terlapor di akun facebook-nya pada hari Selasa (17/1/17 ) pukul 00.07 WIB  yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada".

Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tindakan mereka juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).
Uday mengatakan, LSI lembaga survei Indonesia tidak pernah melakukan survei untuk pilkada di Banten.

"Bahwa pemakaian kata 'survey' bukan 'survei' untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," katanya dalam rilisnya, Jumat (20/1/2017).

Perbuatan Terlapor, kata dia, adalah bentuk pencemaran nama baik yang merusak kredibilitas Lembaga Survei Indonesia-LSI, dan atas perbuatan tersebut pihaknya merasa dirugikan.

"Oleh karena itu kami melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Banten untuk ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak Terlapor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

TANGSEL
Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 22:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap siaga optimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk mendukung arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026 masehi/1447 Hijriah.

BANDARA
Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Senin, 16 Maret 2026 | 23:21

Menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, AirNav Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas udara, khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sebagai bandara tersibuk di Indonesia.

BANTEN
PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 23:03

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) memastikan kesiapan penuh sistem kelistrikan di wilayah Provinsi Banten untuk mendukung kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill