Connect With Us

Tim Sukses Wahidin Halim Dilaporkan LSI Sungguhan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Januari 2017 | 16:00

Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi. (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Uday Suhada, peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI)  bersama kuasa hukumnya melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten Wahidin Halim-Andhika Hazrumy ke polisi karena memakai nama LSI.

Sebab, Ade Supriyadi yang merupakan kader Partai Demokrat diduga telah melakukan manipulasi survei yang mengatasnamakan LSI.
 Uday megatakan,  pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Survey Indonesia (LSI) dengan mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "HASIL SURVEY TERBARU - LEMBAGA SURVEY INDONESIA (LSI) PASLON GUBERNUR BANTEN 2017" dan penyebar-luasannya di media sosial.

Uday menjelaskan,  sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survei yang bersumber dari LSI yang diunggah oleh Terlapor di akun facebook-nya pada hari Selasa (17/1/17 ) pukul 00.07 WIB  yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada".

Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tindakan mereka juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).
Uday mengatakan, LSI lembaga survei Indonesia tidak pernah melakukan survei untuk pilkada di Banten.

"Bahwa pemakaian kata 'survey' bukan 'survei' untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," katanya dalam rilisnya, Jumat (20/1/2017).

Perbuatan Terlapor, kata dia, adalah bentuk pencemaran nama baik yang merusak kredibilitas Lembaga Survei Indonesia-LSI, dan atas perbuatan tersebut pihaknya merasa dirugikan.

"Oleh karena itu kami melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Banten untuk ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak Terlapor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill