Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menyelidiki kasus pembacokan oleh orang tak dikenal terhadap 3 orang warga di Cilegon oleh orang tak dikenal.
"Iya benar (ada peristiwa pembacokan), lagi diselidiki, saksi-saksi masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, Selasa (25/6/2019).
Pihak kepolisian belum membeberkan secara lugas kronologis kejadian. Proses penyelidikan masih berlangsung, korban belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya tidak memungkinkan.
BACA JUGA:
"Kalau korban belum (dimintai keterangan) karena kondisinya masih tidak memungkinkan buat dimintai keterangan," ujarnya.
Dia meminta awak media bersabar agar peoses penyelidikan berjalan lancar hingga para pelaku tertangkap. Menurutnya, ada sekitar 10 orang pelaku yang terlibat pengeroyokan tersebut.
"Ada sekitar 10 orang, intinya masih proses penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua peristiwa pembacokan terjadi di Kota Cilegon dengan korban Bahrul Ulum, 16. Ia dibacok oleh sekelompok orang di daerah Cikerut, Kecamatan Cibeber saat melaju diatas sepeda motornya, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kemudian peristiwa kedua terjadi di Kompleks Krakatau Steel, dua orang jadi korban pembacokan hampir diwaktu bersamaan. Identitas korban di TKP belum diketahui. Dua korban tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit Krakatau Medika. (MI/MRI/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews