Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANGNEWS.com-Dua narapidana di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Cilegon terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keterlibatan dua Napi tersebut diungkap oleh Polisi pada Kamis (13/2/2020) lalu.
Kedua Napi diketahui bernama Lukman dan Adi. Mereka memerintahkan dua jaringannya untuk mengambil sekaligus mengedarkan sabu yang didapat dari Jakarta.
"Saya masih harus jelas mendefisnisikan apa itu dikendalikan, pelaku saling mengenal dan sama-sama pernah di sini," kata Kepala Lapas Cilegon, Masjuno kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Salah satu pelaku yang ditangkap polisi, kata Masjuno pernah sama-sama mendekam di Lapas Cilegon. Mereka masuk Lapas atas kasus penyalahgunaan narkoba. Di dalam Lapas, pelaku dan Napi berkomunikasi intens hingga saling tukar nomor telepon.
"Dikatakan terlibat ya pasti terlibat karena memberikan nomor telepon tapi tujuannya kan belum tentu untuk itu. Makanya kami kesulitan juga bahwa dia itu ikut terlibat di dalam pengendalian, kan ketika dia kenal sama-sama di sini, dia mantan napi juga yang satu udah bebas satu masih di sini," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Lapas sudah memintai keterangan warga binaannya yang terlibat peredaran narkoba. Hasil keterangan itu sudah diserahkan ke polisi untuk ditindak lanjuti lebih jauh.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yang bersangkutan sudah kamk panggil dan sudah kami mintai keterangan," ujarnya. (RAZ/RAC)
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.