UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Warga Cilegon yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia dalam sepekan terakhir berjumlah empat orang. Keempat PDP yang meninggal dunia disertai penyakit bawaan.
Penyakit bawaan warga Cilegon berstatus PDP meninggal itu mulai dari stroke, diabetes, dan gagal ginjal. Empat warga tersebut dinyatakan PDP setelah sebelumnya masuk dalam status orang dalam pematauan (ODP) karena mempunyai ciri-ciri terinfeksi Covid-19.
"Kalau lihat peta ada tiga meninggal dunia. Karena yang terakhir meninggal setelah laporan selesai," kata Kepala Dinkes Kota Cilegon, Arriadna saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Data per 12 April menunjukkan PDP meninggal berjumlah tiga orang. Satu PDP lagi meninggal pada pukul 05.00 WIB sehingga belum masuk ke database Dinkes Cilegon.
Arriadna mengatakan, PDP pertama meninggal pada Selasa (7/4), PDP kedua meninggal pada Kamis (9/4), dan ketiga pada Jumat (10/4). PDP terakhir meninggal pada Minggu (12/4) dini hari.
Keeempat pasien semuanya dirawat di RS Krakatau Medika Cilegon. Terkait pasitif Covid-19. Satu pasien dinyatakan negatif, pasien kedua menunggu hasil laboratorium, dan 2 pasien meninggal sebelum diambil swab.
"Ketiga pasien RT (rapid test/tes cepat Covid-19) negatif," kata dia.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews