Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Pandemi COVID-19 telah merenggut banyak korban jiwa. Di Provinsi Banten, sebanyak 2.014 anak bahkan harus kehilangan orang tuanya hingga jadi yatim piatu.
Jumlah anak tersebut berasal dari seluruh kota/kabupaten di Banten. Dari 2.014 anak, yang paling banyak menjadi yatim piatu berasal dari Kota Tangerang sebanyak 743 anak.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan 368 anak, Kabupaten Tangerang 367 anak, Kabupaten Pandeglang 913 anak, Kabupaten Serang 185 anak, Kabupaten Lebak 78 anak, Kota Cilegon 68 anak, dan Kota Serang 12 anak.
“Ada yang menjadi yatim, piatu, dan yatim piatu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina, seperti dilansir dari Sindonews, Minggu 31 Oktober 2021.
Untuk meringankan beban ekonomi anak-anak tersebut, Pemprov Banten telah berusaha memberikan bantuan berupa sembako, alat protokol kesehatan seperti makser dan hand sanitizer, recreation kid, uang tunai, serta mug.
“Bantuan yang diberikan itu berasal dari sumbangan ASN Pemprov Banten. Ini bentuk perhatian teman-teman ASN kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain memberikan bantuan sembako, Gubernur Banten Wahidin Halim juga menawarkan anak-anak terdampak COVID-19 itu untuk belajar di rumah tahfidznya secara gratis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGJelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews