Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Tindakan buruh yang menjebol kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, dalam aksi menolak UMK 2022 pada Rabu 22 Desember 2021, berbuntut panjang.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah tersebut.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," tegas WH seperti dilansir dari Okezone, Kamis 23 Desember 2021.
Ia menyesalkan tindakan anarkisme buruh dengan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantornya. “Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” tegas WH.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, menurut WH, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam UU no 11/2021 dan PP no 36/2021 tentang pengupahan," jelas WH.
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.