Connect With Us

Buruh Yakin Jika Gubernur Banten Didemo Terus-terusan UMK Bakal Direvisi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:43

Para buruh masih terus berjuang agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten direvisi oleh gubernur. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para buruh masih terus berjuang agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten direvisi oleh gubernur, dengan menggelar aksi demo.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi meyakini jika buruh terus konsisten melakukan aksi, Gubernur Banten Wahidin Halim akan menuruti tuntutan mereka. Hal ini seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Modal kita saat ini adalah kekuatan massa dan tentu dibutuhkan kekompakan gerak langkah bersama pasti akan ada hasilnya. Setelah didemo terus-terusan terbukti Gubernur Jakarta mau merevisi SK UMK dan Banten juga mestinya bisa," pungkasnya, Kamis 23 Desember 2022.

Hal itu dikatakannya saat Rakeda Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Banten, di Princess Resort, Ciloto, Bogor, Jawa Barat.

Arif mengatakan jika Banten juga masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR). Diantaranya yakni merekonsiliasikan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Tangerang, hingga bisa membatalkan UU Cipta Kerja.

Para buruh masih terus berjuang agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten direvisi oleh gubernur

"PR yang terpenting dan dirasakan masif dampaknya oleh anggota dan seluruh buruh lainya adalah bagaimana kita terus berusaha berjuang bersama-sama sampai UU Cipta Kerja benar-benar dibatalkan, walaupun untuk itu sebelumnya kita telah melakukan aksi-aksi secara berkelanjutan dan dengan segala daya upaya termasuk Judicial Review ke MK pun telah dilakukan," katanya.

Dia berharap melalui Rakerda ini dapat menemukan solusi PR tersebut dan secara bersamaan bisa bergerak cepat kedepan secara bersama-sama dalam satu komando.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten Dewa Sukma Kelana menjelaskan, tujuan berikutnya dalam Rakerda ini adalah sebagai forum konsultasi, informasi dan edukasi yang memiliki tugas melakukan rapat program kerja hasil Musda.

Kemudian memetakan pedoman tindak lanjut serta melaksanakan program yang sejalan dengan Rakernas AD/ART untuk kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat organisasi.

"Melalui rakerda ini akan kita pertajam program-program kerja penguatan SDM, penguatan advokasi dan pembelaan, penguatan administrasi dan pengelolaan organisasi, penguatan solidaritas soliditas dan militansi, penguatan teknologi informasi medsos dan propaganda kegiatan organisasi dan terutama yang paling penting adalah penguatan keuangan sesuai AD/ART sebagai sumber kehidupan dan bergeraknya roda organisasi," tuturnya.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

BANTEN
Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:36

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill