Connect With Us

Pegawai Honorer Pemprov Banten Digerebek Pesta Sabu dalam Mobil

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:50

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terkait pesta sabu dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-ER, 36, pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditangkap Kepolisian saat pesta sabu, dalam kendaraan Avanza A-1862-KH di pinggir jalan sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Saat digerebek, ia tengah nyabu bersama dua rekannya, DO, 39, dan YA, 37, yang tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," katanya seperti dilansir dari Poskota, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu. Dari hasil penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER, ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu. Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati sabu.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC, 23, berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35/2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

PLN Tambah Daya Anyar Mitra Resort Banten Selatan, Pasokan Listrik Naik Jadi 2.180 kVA

Minggu, 5 April 2026 | 19:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah kapasitas listrik untuk PT Anyar Mitra Resort Sejati sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata di wilayah Banten Selatan.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 4 April 2026 | 21:21

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga dapat kembali melaksanakan ibadah di aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill