Connect With Us

Pegawai Honorer Pemprov Banten Digerebek Pesta Sabu dalam Mobil

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:50

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terkait pesta sabu dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-ER, 36, pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditangkap Kepolisian saat pesta sabu, dalam kendaraan Avanza A-1862-KH di pinggir jalan sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Saat digerebek, ia tengah nyabu bersama dua rekannya, DO, 39, dan YA, 37, yang tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," katanya seperti dilansir dari Poskota, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu. Dari hasil penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER, ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu. Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati sabu.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC, 23, berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35/2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

KOTA TANGERANG
Warga Ciledug Gadai NMAX, Sudah Dilunasi Motor Malah Pindah Tangan

Warga Ciledug Gadai NMAX, Sudah Dilunasi Motor Malah Pindah Tangan

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:40

Aksi penggelapan sepeda motor bermodus gadai terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Satu unit Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill