Connect With Us

Pegawai Honorer Pemprov Banten Digerebek Pesta Sabu dalam Mobil

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:50

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terkait pesta sabu dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-ER, 36, pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditangkap Kepolisian saat pesta sabu, dalam kendaraan Avanza A-1862-KH di pinggir jalan sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Saat digerebek, ia tengah nyabu bersama dua rekannya, DO, 39, dan YA, 37, yang tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," katanya seperti dilansir dari Poskota, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu. Dari hasil penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER, ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu. Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati sabu.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC, 23, berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35/2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill