Connect With Us

Pegawai Honorer Pemprov Banten Digerebek Pesta Sabu dalam Mobil

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:50

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terkait pesta sabu dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-ER, 36, pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditangkap Kepolisian saat pesta sabu, dalam kendaraan Avanza A-1862-KH di pinggir jalan sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Saat digerebek, ia tengah nyabu bersama dua rekannya, DO, 39, dan YA, 37, yang tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," katanya seperti dilansir dari Poskota, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu. Dari hasil penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER, ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu. Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati sabu.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC, 23, berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35/2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

KOTA TANGERANG
Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:47

Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:32

Menara bekas pemancar sinyal ponsel di area Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi tempat berkibarnya bendera Merah Putih raksasa.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill