Connect With Us

Pegawai Honorer Pemprov Banten Digerebek Pesta Sabu dalam Mobil

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:50

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terkait pesta sabu dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-ER, 36, pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ditangkap Kepolisian saat pesta sabu, dalam kendaraan Avanza A-1862-KH di pinggir jalan sekitar Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

Saat digerebek, ia tengah nyabu bersama dua rekannya, DO, 39, dan YA, 37, yang tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menjelaskan, tiga pegawai honorer Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang ini ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sekitaran stadion Badak," katanya seperti dilansir dari Poskota, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam penggerebekan itu, tersangka DO diketahui masih memegang bong dan satu paket sabu. Dari hasil penggeledahan juga ditemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok.

Begitu pun dengan tersangka ER, ditemukan sabu yang dibungkus kertas tisu. Untuk tersangka YA tidak ditemukan barang bukti apapun namun ikut menikmati sabu.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 linting ganja. Ketiganya saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Andi.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membeli sabu secara patungan dari pengedar berinisial P alias Boy melalui tersangka AC.

Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap AC.

"Tersangka AC, 23, berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di sekitar Kelurahan Pandeglang," terang Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35/2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill