Connect With Us

Bandar Sabu Incar Tabrak Polisi saat Kabur di Legok Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 13 Januari 2022 | 22:40

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochamad Taufik Iksan. (@TangerangNews / PMJNews)

TANGERANGNEWS.com-Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berusaha menabrak personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ketika melarikan diri saat penangkapan di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 11 Januari 2022. 

Tak hanya hampir menabrak polisi, pelaku yang kabur itu bahkan sempat menabrak beberapa mobil sebelum polisi menangkap bandar narkoba tersebut.

"Pelaku berusaha melawan petugas hingga nyaris menabrak anggota di lapangan saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri hingga mobil yang dikemudikan hilang kontrol dan menabrak motor dan bangunan milik warga," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochamad Taufik Iksan di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Video peristiwa penangkapan pelaku bandar narkoba itu sempat viral melalui beberapa akun sosial media. Dalam video yang berdurasi 59 detik itu, tampak mobil yang digunakan bandar sabu itu dikerumuni oleh warga sekitar.

Warga sambil teriak seraya ingin mengamuk pelaku. Namun petugas yang ada di lokasi berupaya melindungi pelaku dari amukan massa. 

Taufik mengatakan, pelaku memang sudah diintai oleh petugas sejak lama lantaran terlibat dalam pengedaran sabu.

Pengintaian pelaku merupakan buntut dari pengungkapan kasus narkoba yang sebelumnya sudah dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah diintai beberapa lama, polisi pun mendapati pelaku sedang memarkir mobil di depan sebuah rumah. Namun saat petugas hendak menangkap, pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobil hingga akhirnya menabrak rumah dan beberapa kendaraan.

Ketika ditanya lebih rinci soal kasus peredaran sabu yang melibatkan pelaku dan barang bukti yang diamankan, Taufik enggan menjelaskan secara rinci. "Saat ini kami masih melakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Taufik.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KOTA TANGERANG
THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:46

Area komersial perdana di kawasan Asthara Skyfront City bertajuk THE SKYFRONT resmi dibuka untuk umum. kawasan ini menjadi bagian awal dari pengembangan township seluas 1.100 hektar

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill