Connect With Us

Pengedar Sabu di Pamulang Tangsel Dikendalikan WNI di Malaysia

Tim TangerangNews.com | Senin, 10 Januari 2022 | 19:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (@TangerangNews / Dok. Humas Polda Metro Jaya)

TANGERANGNEWS.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditembak mati oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro di Pamulang, Tangerang Selatan, dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin 1 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Zulpan mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut."Masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," ujarnya.

Menurut Zulpan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.

"Dilakukan tembakan ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan,” ujarZulpan.

Kemudian, sambung dia, HM tertembak di dada hingga meninggal pada saat perjalanan ke rumah sakit.

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu-sabu di Pamulang, Tangsel, pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 15.45 WIB karena berupaya kabur dengan menabrak seorang perempuan pengendara motor.

Selain menabrak seorang perempuan pengendara motor, kedua tersangka juga menabrak dua unit kendaraan roda empat.

Pengedar yang tewas tersebut diketahui berinisial HM. Sedangkan rekannya yang berinisial UA, 26, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.

Atas perbuatannya UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materi dalam kejadian tersebut.

"Untuk ibu-ibu korban tadi kita bertanggung jawab. Dalam arti semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang tanggung semua. Ini adalah penangkapan pelaku narkoba. Dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri," tutur Mukti.

BANDARA
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

Kamis, 26 Maret 2026 | 23:43

Arus balik libur Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang masih terjadi pada H+5 atau Kamis 26 Maret 2026 malam.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill