Connect With Us

Pengedar Sabu di Pamulang Tangsel Dikendalikan WNI di Malaysia

Tim TangerangNews.com | Senin, 10 Januari 2022 | 19:54

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (@TangerangNews / Dok. Humas Polda Metro Jaya)

TANGERANGNEWS.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditembak mati oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro di Pamulang, Tangerang Selatan, dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin 1 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Zulpan mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut."Masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," ujarnya.

Menurut Zulpan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.

"Dilakukan tembakan ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan,” ujarZulpan.

Kemudian, sambung dia, HM tertembak di dada hingga meninggal pada saat perjalanan ke rumah sakit.

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu-sabu di Pamulang, Tangsel, pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 15.45 WIB karena berupaya kabur dengan menabrak seorang perempuan pengendara motor.

Selain menabrak seorang perempuan pengendara motor, kedua tersangka juga menabrak dua unit kendaraan roda empat.

Pengedar yang tewas tersebut diketahui berinisial HM. Sedangkan rekannya yang berinisial UA, 26, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.

Atas perbuatannya UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materi dalam kejadian tersebut.

"Untuk ibu-ibu korban tadi kita bertanggung jawab. Dalam arti semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang tanggung semua. Ini adalah penangkapan pelaku narkoba. Dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri," tutur Mukti.

MANCANEGARA
Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Senin, 2 Maret 2026 | 22:45

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait konflik di Timur Tengah menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel ke Republik Islam Iran yang dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Senin, 2 Maret 2026 | 11:32

Waspada ancaman klik link pinjol ilegal terbaru 2026. Ketahui langkah tepat cara cek dan melaporkan data pribadi yang tersebar ke otoritas terkait.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill