Connect With Us

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Gubernur Banten

Tim TangerangNews.com | Selasa, 15 Februari 2022 | 15:12

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten.

Laporan tersebut terkait dugaan tidak tertib administratif dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 hingga 2021.

"MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten," kata Boyamin Saiman dalam keterangan persnya di Serang, Senin 14 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Boyamin, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," kata Boyamin.

Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.

Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan. Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya, namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

"Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tutur Boyamin.

Ia mengatakan bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap. Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel.

Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil Gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.

"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin.

Namun demikian, kata Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut. "Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

KAB. TANGERANG
Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:31

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan industri, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap teknologi masa depan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KOTA TANGERANG
600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

600 Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Jalani Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53

Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TB) di Lapas Kelas I Tangerang yang berlangsung selama 28-30 Juli 2026, diikuti sebanyak 600 warga binaan.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill