Connect With Us

Polda Banten Bongkar Penimbun 24 Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak

Tim TangerangNews.com | Minggu, 27 Februari 2022 | 06:05

Polda Banten amankan 24 ribu liter minyak goreng ditimbun di Lebak. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Jajaran Polda Banten kembali membongkar dugaan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar, yakni 24 ribu liter. Kali ini Polres Lebak berhasil mengungkap penimbunan tersebut di sebuah rumah pada Jumat 25 Februari 2022. 

Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Lebak, Sabtu 26 Februari 2022.

Shinto mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. “Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” ujarnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” terang Shinto.

Shinto menyebutkan bahwa MK, 31, diduga si pemilik membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus, sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.000 hingga Rp175.000 per kardus. 

Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Ia melanjutkan, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang. Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini.

Selanjutnya Shinto menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. “Jadi, jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun pnejara,” ujar dia.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 29 Desember 2025, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 29 Desember 2025, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:45

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Tangerang dan sekitarnya pada Senin 29 Desember 2025 didominasi cuaca berawan tebal dengan potensi hujan ringan, terutama pada siang hingga sore hari.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill