Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang bapak-bapak menghalangi petugas pembangkit listrik negara (PLN).
Melansir dari akun Instagram @terang_media, peristiwa itu disebut terjadi di Serang, Provinsi Banten.
Tampak dalam video, seorang bapak-bapak berambut putih dan mengenakan sarung menghalangi kerja petugas PLN yang hendak memutus aliran listrik di rumah bapak tersebut.
Hal itu dilakukan lantaran bapak-bapak tersebut telah menunggak untuk membayar listrik selama lima bulan, sehingga sesuai kebijakan PLN maka aliran listrik akan dicabut.
Namun, saat petugas bertindak untuk memutus aliran listrik, bapak-bapak tersebut menolak dan justru meminta tambahan waktu tiga hari.
"Saya rakyat kecil, ibu yang malu. Saya minta waktu tiga hari, saya bukannya enggak sanggup bayar, tiga hari tuh nanti saya kasih ke ibu," ujar bapak-bapak tersebut seperti dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Bapak-bapak tersebut berdalih sudah melakukan pembayaran sejak dahulu, ia pun secara sengaja menghalangi petugas dan menantang untuk diviralkan.
Kendati demikian, petugas PLN tersebut tetap harus memutus aliran listrik sesuai peraturan dari PLN sebagai denda karena menunggak pembayaran.
Bapak-bapak tersebut pun sempat marah lantaran petugas PLN meragukan dalam tiga hari benar-benar akan membayar tunggakan.
"Eh, rezeki orang enggak disangka-sangka, milik orang itu dari Tuhan Allah, bukannya dari orang," ucap bapak-bapak itu.
Ia pun makin naik pitam usai petugas PLN mengancam akan melaporkan tindakan bapak-bapak tersebut ke polisi.
"Silahkan laporin ke polisi, bilang begitu. Saya ini mau bayar minta tiga hari, viralin semua," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews