Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Sekelompok warga melakukan razia terhadap pedagang makanan di sekitar Jalan Munjul - Sindang Resmi, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media, terlihat sejumlah pria paruh baya memberikan imbauan kepada para pedagang makanan dan minuman yang membuka dagangannya di pagi hari.
"Makanya ibu jangan buka jam segini, ibu harus bukanya adalah habis asar," ujar salah satu pria.
Pria itu beralasan, menjual makanan dan minuman tidak di waktu yang tepat dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
"Ada 10 (orang yang membeli makanan atau minuman) ya, ibu bisa kena dosa. Saya ngasih tahu aja, dan ibu tidak menjaga kesucian bulan Ramadan," lanjut pria itu.
Unggahan video tersebut pun mengundang reaksi dari para warganet yang menganggap tindakan dari sekelompok warga itu semena-mena.
"Nauzubillah.. dosa atau ga itu Allah yg ta Pa. Anda nuduh ibu itu dosa, anda sendiri lebih berdosa. Kita gatau ibu itu cari nafkah. Indonesia bukan cuma muslim.. mungkin banyak pelanggan ibu yang non muslim," tulis warganet seperti dikutip, Sabtu 1 April 2023.
"Lha kalo yg minum bukan orang muslim juga dosa? Anda yg menutup rejeki orang juga dosa dong pak? Beraninya koar-koar sama pemerintah yang menindas rakyat kecil, lalu anda gimana? Dzolim juga kan," tulis warganet.
"Manusia minus nalar, hidup kok kerjanya urusin org lain. Blm tentu hidup nya bener," tulis warganet.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews