TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Sekelompok warga melakukan razia terhadap pedagang makanan di sekitar Jalan Munjul - Sindang Resmi, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media, terlihat sejumlah pria paruh baya memberikan imbauan kepada para pedagang makanan dan minuman yang membuka dagangannya di pagi hari.
"Makanya ibu jangan buka jam segini, ibu harus bukanya adalah habis asar," ujar salah satu pria.
Pria itu beralasan, menjual makanan dan minuman tidak di waktu yang tepat dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
"Ada 10 (orang yang membeli makanan atau minuman) ya, ibu bisa kena dosa. Saya ngasih tahu aja, dan ibu tidak menjaga kesucian bulan Ramadan," lanjut pria itu.
Unggahan video tersebut pun mengundang reaksi dari para warganet yang menganggap tindakan dari sekelompok warga itu semena-mena.
"Nauzubillah.. dosa atau ga itu Allah yg ta Pa. Anda nuduh ibu itu dosa, anda sendiri lebih berdosa. Kita gatau ibu itu cari nafkah. Indonesia bukan cuma muslim.. mungkin banyak pelanggan ibu yang non muslim," tulis warganet seperti dikutip, Sabtu 1 April 2023.
"Lha kalo yg minum bukan orang muslim juga dosa? Anda yg menutup rejeki orang juga dosa dong pak? Beraninya koar-koar sama pemerintah yang menindas rakyat kecil, lalu anda gimana? Dzolim juga kan," tulis warganet.
"Manusia minus nalar, hidup kok kerjanya urusin org lain. Blm tentu hidup nya bener," tulis warganet.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews