Connect With Us

Mantan Napi Boleh Nyalon Gubernur Banten

| Minggu, 5 Juni 2011 | 11:37

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

TANGERANG-KPUD Provinsi Banten tidak akan membatasi latar belakang warga Indonesia yang hendak mencalonkan diri menjadi calon gubenrnur maupun calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 26 Oktober mendatang. Sekalipun calon tersebut mantan narapidana, tetap akan diakomodir oleh KPUD selama memenuhi syarat perundangan yang ada.
 
“Dalam pendaftaran kandidat Pilgub Banten, KPUD mempersilahkan setiap warga negara ikut mencalonkan diri. Termasuk bagi mantan narapidana yang pernah tersandung kasus korupsi atau kasus kriminal. Asalkan, mantan narapidana itu telah lima tahun bebas dari kasus yang membelit,” kata Lukman Hakim, Anggota KPUD Banten.

Pihaknya membuka pintu bagi mantan narapidana itu ikut dalam pelaksanaan Pilgub Banten dengan memenuhi segala persyaratan calon Gubernur. Peluang mantan narapidana ikut Pilgub tertuang dalam revisi terbatas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). “Selama syarat yang dibutuhkan tidak menyalahi undang-undang, kenapa harus ditolak,” tegasnya lagi.

Lukman Hakim menjelaskan, terhitung mulai 1-10 Juni 2011 mendatang, KPUD Banten akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga manapun di Indonesia yang akan mencalonkan diri. Entah melalui jalur perseorangan maupun yang mendapatkan dukungan penuh dari dari partai politik. “Kami mempersilahkan semua warga ambil folmulir pendaftaran. Tapi, sampai saat ini memang belum ada calon gubernur yang mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Disinggung soal syarat yang berlaku bagi tiap calon gubernur maupun calon wakil gubernur, disyaratkan bagi calon perseorangan agar memenuhi dukungan sebanyak 4 persen suara dari total 10,6  jumlah penduduk warga Banten saat ini. Syarat tersebut masih harus diperkuat dengan dukungan harus merata di delapan kabupaten/kota se-Banten dan calon harus berusia diatas 30 tahun.

“Calon Idependen juga harus bersyaratkan warga negara Indonesia, menyertakan KTP dan ijazah yang telah dilegalisir serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan KPU. Adapun , bagi calon yang diusung partai politik harus mengambil dua jalur. Jalur parlementer dan jalur non parlementer.

Calon non parlementer harus mencapai 15 persen dari jumlah kursi DPRD. Sementara jalur parlementer dihitung dari 15 persen dari jumlah suara pemilu 2009,” tuntasnya.(DRA)

OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

KAB. TANGERANG
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill