Connect With Us

Mantan Napi Boleh Nyalon Gubernur Banten

| Minggu, 5 Juni 2011 | 11:37

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

TANGERANG-KPUD Provinsi Banten tidak akan membatasi latar belakang warga Indonesia yang hendak mencalonkan diri menjadi calon gubenrnur maupun calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 26 Oktober mendatang. Sekalipun calon tersebut mantan narapidana, tetap akan diakomodir oleh KPUD selama memenuhi syarat perundangan yang ada.
 
“Dalam pendaftaran kandidat Pilgub Banten, KPUD mempersilahkan setiap warga negara ikut mencalonkan diri. Termasuk bagi mantan narapidana yang pernah tersandung kasus korupsi atau kasus kriminal. Asalkan, mantan narapidana itu telah lima tahun bebas dari kasus yang membelit,” kata Lukman Hakim, Anggota KPUD Banten.

Pihaknya membuka pintu bagi mantan narapidana itu ikut dalam pelaksanaan Pilgub Banten dengan memenuhi segala persyaratan calon Gubernur. Peluang mantan narapidana ikut Pilgub tertuang dalam revisi terbatas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). “Selama syarat yang dibutuhkan tidak menyalahi undang-undang, kenapa harus ditolak,” tegasnya lagi.

Lukman Hakim menjelaskan, terhitung mulai 1-10 Juni 2011 mendatang, KPUD Banten akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga manapun di Indonesia yang akan mencalonkan diri. Entah melalui jalur perseorangan maupun yang mendapatkan dukungan penuh dari dari partai politik. “Kami mempersilahkan semua warga ambil folmulir pendaftaran. Tapi, sampai saat ini memang belum ada calon gubernur yang mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Disinggung soal syarat yang berlaku bagi tiap calon gubernur maupun calon wakil gubernur, disyaratkan bagi calon perseorangan agar memenuhi dukungan sebanyak 4 persen suara dari total 10,6  jumlah penduduk warga Banten saat ini. Syarat tersebut masih harus diperkuat dengan dukungan harus merata di delapan kabupaten/kota se-Banten dan calon harus berusia diatas 30 tahun.

“Calon Idependen juga harus bersyaratkan warga negara Indonesia, menyertakan KTP dan ijazah yang telah dilegalisir serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan KPU. Adapun , bagi calon yang diusung partai politik harus mengambil dua jalur. Jalur parlementer dan jalur non parlementer.

Calon non parlementer harus mencapai 15 persen dari jumlah kursi DPRD. Sementara jalur parlementer dihitung dari 15 persen dari jumlah suara pemilu 2009,” tuntasnya.(DRA)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill