Connect With Us

Kenali Bedanya, Ini Jenis Warna Surat Suara untuk Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 November 2024 | 10:00

Ilustrasi jenis surat suara untuk Pilkada 2024 (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sebagai pemilih, penting untuk mengetahui perbedaan warna surat suara yang akan digunakan. 

Pasalnya, setiap warna surat suara mewakili kategori pemilihan yang berbeda, sehingga memahami perbedaan ini dapat membantu pemilih memberikan suara dengan tepat.  

Berikut penjelasan mengenai jenis dan warna surat suara yang digunakan dalam Pilkada 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU No. 1337/2024 tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat tiga jenis surat suara dengan warna berbeda. Berikut di antaranya.

1. Surat Suara Merah 

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pemilihan ini berlaku untuk tingkat provinsi, sehingga seluruh pemilih yang berdomisili di wilayah tersebut akan menggunakan surat suara ini.  

2. Surat Suara Biru 

Untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten, surat suara berwarna biru akan digunakan. Pemilih di daerah kabupaten akan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan wilayah administratif tempat tinggalnya.  

3. Surat Suara Hijau

Bagi pemilih yang tinggal di wilayah kota, surat suara berwarna hijau akan diberikan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.  

Perbedaan warna pada surat suara bertujuan agar pemilih dapat dengan mudah mengenali surat suara berdasarkan kategori pemilihan, serta mengurangi risiko keliru dalam memberikan suara, sehingga meminimalisir surat suara tidak sah.  

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill