Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah
Jumat, 11 Juli 2025 | 20:32
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.
TANGERANGNEWS.com-Surat suara Pilkada Kota Tangerang mulai dilipat dan disortir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin 4 November 2024, Senin 4 November 2024.
Proses tersebut dilakukan di Gudang KPU Kota Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, dengan melibatkan 200 tenaga pelipat.
Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma Oktavirawan menjelaskan jumlah surat suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang sebanyak 1.414.274 lembar.
Jumlah tersebut, sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total DPT Kota Tangerang.
"Kita targetkan 4 hari InsyaAllah selesai," kata Fandu.
Adapun proses pelipatan dibagi dalam dua shift. Untuk shift 1 pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lalu shift 2 pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Ada total 200 petugas yang kita kerahkan," tambah Fandu.
Setelah proses pelipatan dan penyortiran surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang selesai, proses dilanjutkan untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Per 1 November kemarin secara lengkap surat suara Gubernur dan Wali Kota datang secara bersamaan, dicetak oleh PT Gramedia di Cikarang," ungkapnya.
Bersamaan dengan surat suara, sebanyak 10-20 petugas juga dikerahkan untuk merakit kotak suara yang akan digunakan untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Total, ada 5.412 kotak suara yang dirakit, sekaligus pemasangan kabel pengaman atau kabel tis," tutur Fandu.
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.
Satu unit gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terbakar.
Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.