Connect With Us

Segini UMK Tangerang 2025 Jika UMP Banten Naik 6,5 Persen

Fahrul Dwi Putra | Senin, 16 Desember 2024 | 04:45

Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kenaikan upah minimum di Tangerang menjadi topik hangat menjelang tahun 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, UMK Tangerang diprediksi akan meningkat sebesar 6,5 persen, mengikuti kenaikan UMP Banten yang telah ditetapkan. 

Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp4.901.117, naik dari Rp4.601.988 pada tahun sebelumnya atau bertambah sebesar Rp299.129. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dikutip dari Kontan, Senin, 16 Desember 2024.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang.  

Dilansir dari Kompas, UMK Kabupaten Tangerang diketahui lebih rendah dari Kota Tangerang, yang diperkirakan menetapkan UMK 2025 sebesar Rp5.069.707, sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 4.900.000.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas.  

Adapun bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.  

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

HIBURAN
PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul

PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:24

PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill