Connect With Us

Besaran UMK Tangerang 2024, Segini Kenaikannya

Redaksi | Kamis, 30 November 2023 | 22:57

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com - Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 se-Tangerang raya akhirnya ditetapkan. 

Berikut ini rincian besaran dan persentase kenaikannya masing-masing daerah: 

1. Kota Tangerang 

UMK Tahun 2024 : Rp 4.760. 289

UMK Tahun 2023 : Rp 4. 584. 519.

Naik : 3,83 Persen

2. Kabupaten Tangerang

UMK Tahun 2024 : 4.601.988

UMK Tahun 2023 : 4.527.688

Naik: 1,6 Persen

3. Kota Tangerang Selatan

UMK Tahun 2024 : 4.670. 791

UMK Tahun 2023 : 4.551. 451.

Naik : 2,62 Persen

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, UMK tahun 2024 kabupaten dan kota sudah ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurutnya, penetapan sudah sesuai peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023. Formula perhitungannya, kata Ujang, pertumbuhan ekonomi dikali inflasi dan nilai Alfa. 

"Kenaikan UMK Kota Tangerang sebesar 3,83 Persen. Nilai rupiahnya sekitar Rp 175.000," kata Ujang saat ditemui di acara Media Gathering, Kamis 30 November 2023. 

Diakui, secara keseluruhan kenaikan UMK tahun 2024 tidak terlalu signifikan. Karena angkanya dibawah 4 persen. Ada yang 1 persen, 2 persen sampai 3 persen. 

"Namun kalau dihitung persentasenya, Kota Tangerang paling besar kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 3,83 Persen se-Provinsi Banten," tutup Ujang.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

BANTEN
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

Rabu, 30 April 2025 | 11:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama berlangsungnya acara Silaturahmi Idul Fitri 1446 Hijriah

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill