Connect With Us

BPS: Penduduk Miskin Banten 772 Ribu Orang Periode Maret 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 Juli 2025 | 19:41

Jumlah penduduk miskin Provinsi Banten periode Maret 2025 berdasarkan data BPS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten membeberkan jumlah penduduk miskin Provinsi Banten pada periode Maret 2025 mencapai  772,78 ribu orang atau 5,63 persen.

Jumlah tersebut turun sekitar 4,7 ribu orang atau 0,07 persen dari total 777,49 ribu orang atau 5,70 persen pada September 2024.

Data tersebut berdasarkan  Resmi Statistik No. 35/07/36/Th. XIX, 25 Juli 2025, yang dirilis BPS Provinsi Banten.

Dalam data BPS disebutkan juga penurunan penduduk miskin turut didorong oleh inflasi yang terkendali dan pertumbuhan pada industri pengolahan.

Pada periode ini, angka garis kemiskinan pengeluaran rumah tangga di Provinsi Banten sebesar Rp3.571.692. Sedangkan Garis Kemiskinan per kapita mencapai Rp684.232.

Rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki anggota rumah tangga sebanyak 5,22 orang. 

Garis kemiskinan untuk kebutuhan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan, setara 2.100 kalori per kapita per hari pada 52 jenis komoditi.

Sedangkan garis kemiskinan untuk kebutuhan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.

Di perkotaan mencapai 51 jenis komoditi bukan makanan. Sedangkan di pedesaan mencapai 47 jenis komoditi bukan makanan.

Peran komoditas pangan mencapai 73,01 persen dalam angka garis kemiskinan. Jenis komoditas makanan itu antara lain beras, telur ayam ras, rokok filter, dan kopi bubuk instan.

Sedangkan komoditas bukan makanan antara lain perumahan, bensin, pendidikan, listrik, serta perlengkapan mandi.

Paska pandemi Covid-19, tren penurunan angka kemiskinan di Provinsi Banten terus terjadi sejak periode Maret 2023.

Dari 6,24 persen pada periode September 2022, turun menjadi 5,63 pada periode Maret 2025.

Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2025 sebesar 5,58 persen. Dibanding September 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebanyak 21,4 ribu orang.

Sementara itu, persentase penduduk miskin pedesaan pada Maret 2025 sebesar 5,89 persen. Jumlah tersebut menurun sebanyak 26,1 ribu orang, dibanding tahun lalu.

BPS Provinsi Banten mencatat, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan selama periode Maret 2024-Maret 2025. 

Pertama, terjadi penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada periode Februari 2024– Februari 2025 sebesar 0,38 persen poin. Kedua, inflasi y-o-y pada periode Maret 2024–Maret 2025 terkendali sebesar 0,70 persen.

Ketiga, laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada Triwulan III Tahun 2024 (y-o-y) sebesar 4,61 persen dan Triwulan I Tahun 2025 (y-o-y) sebesar 5,48 persen.

Keempat, industri pengolahan baik secara q-to-q dan y-o-y tumbuh secara positif, yaitu sebesar 0,61 persen dan 4,51 persen.

NASIONAL
Mengenal Rojali, Tren yang Jadi Penanda Daya Beli Masyarakat Lemah

Mengenal Rojali, Tren yang Jadi Penanda Daya Beli Masyarakat Lemah

Jumat, 25 Juli 2025 | 12:34

Mal terlihat makin ramai pengunjung, namun sebaliknya bagian kasir justru tetap sepi. Fenomena ini kini akrab disebut ‘rojali’ atau rombongan jarang beli.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANTEN
BPS: Penduduk Miskin Banten 772 Ribu Orang Periode Maret 2025

BPS: Penduduk Miskin Banten 772 Ribu Orang Periode Maret 2025

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:41

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten membeberkan jumlah penduduk miskin Provinsi Banten pada periode Maret 2025 mencapai 772,78 ribu orang atau 5,63 persen.

OPINI
Gaduh Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah!

Gaduh Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah!

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:07

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal menimbulkan friksi pemaknaan putusan yang sudah di keluarkan oleh MK.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill