Connect With Us

Banten Hasilkan 8 Ribu Ton Sampah Sehari, Gubernur Dorong Penggunaan Teknologi MRF

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 November 2025 | 17:06

Gubernur Banten Andra Soni saat meresmikan Material Recovery Facility (MRF) milik PT Jaya Real Property Tbk Bintaro Jaya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 26 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Provinsi Banten menghadapi krisis pengelolaan sampah yang mendesak, ditandai dengan volume sampah yang sangat besar dan penanganan yang belum optimal.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk mengatasi tantangan lingkungan ini adalah dengan mengadopsi sistem pengelolaan yang modern, berbasis teknologi, dan mengedepankan ekonomi sirkular.

Penegasan ini disampaikan Gubernur saat meresmikan Material Recovery Facility (MRF) milik PT Jaya Real Property Tbk Bintaro Jaya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 26 November 2025.

Andra Soni memaparkan data mengejutkan mengenai beban lingkungan yang dihadapi Provinsi Banten. Salam satu hari, Banten menghasilkan 8.126 rampah sampah.

Sementara hanya 13,4 persen atau sekitar 1.092 ton sampah yang berhasil dikelola dengan baik.

Ironisnya, lebih dari separuh sampah, yakni sekitar 3.771 ton, masih tertimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode open dumping, yang rentan menimbulkan masalah lingkungan.

"Oleh karena itu, sistem pengelolaan sampah yang modern dan berbasis ekonomi sirkular, menjadi keharusan,” tegasnya.

 

MRF Sebagai Katalisator Teknologi Zero Waste

Peresmian MRF Bintaro Jaya yang mampu mengolah sampah hingga 60 ton per hari diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi pengelolaan sampah di Banten.

Andra Soni mengapresiasi inisiatif swasta ini. Ia menilai bahwa fasilitas MRF berperan penting dalam memilah dan memproses sampah menjadi material bernilai ekonomi.

"Sektor swasta memiliki peran signifikan dalam mendorong transformasi menuju zero waste lifestyle. Didukung oleh peralatan utama produksi lokal Banten, seperti konveyor, mesin pilah organik, mesin cacah, mesin pres, dan mesin pirolisis," katanya.

Keberadaan MRF ini menjamin bahwa tidak ada sampah yang dibuang ke TPA (zero waste) dan tidak ada sampah yang menginap, serta tidak menimbulkan bau di lingkungan sekitar.

"Diharapkan keberhasilan model pengelolaan MRF dapat ditularkan di lingkungan lainnya," ujarnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga mengakui bahwa penanganan sampah membutuhkan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, seiring meningkatnya tantangan di wilayahnya.

"Penanganan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh unsur masyarakat," tutupnya.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill