Connect With Us

Bawa Pistol, Polda Banten Bekuk Tersangka Terduga Pelaku Curanmor

| Senin, 18 Maret 2013 | 19:57

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)

 


SERANG
- Petugas Polda Banten berhasil membekuk tersangka pencurian motor (curanmor) berinisial IK alias Kiwong alias Ciwong, 21, warga Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
 
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata api ilegal beserta 14 peluru, sarung senjata api, mobil Honda Civic B -1603 -WEN dan tiga unit motor yang diduga hasil curian. 

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Nasri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa IK sering membawa-bawa senjata api. Dari adanya informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka di Jalan Kampung tilu, Kecamatan Patia, Pandeglang. 

Saat akan melakukan penangkapan, tersangka yang mengemudikan mobil Honda Civic tersebut langsung kabur. Aksi kejar-kejaranpun akhirnya terjadi, namun polisi bisa membekuknya tidak jauh dari lokasi tersangka ditemukan. 

“Tersangka kita kejar menggunakan motor dan mobil, dan tersangka sempat menabrak petugas dengan menghentikan mobil sehingga petugas yang mengendarai motor terjatuh. Kita akhirnya minta bantuan polantas polsek patia sehingga tersangka bisa ditangkap di jalan,” ujarnya. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti senpi jenis FN warna kuning berikut magazine berisi peluru aktif kaliber 9 mm sebanyak 6 butir di bawah jok mobil, dan delapan butir peluru di kantong plastik merah.  “Kita juga menyita mobil tersangka yang diduga hasil kegjahatan karena hanya ada BPPKB saja. Tersangka dikenai pasal 1 undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya

Kasubdit II Reskrimum Polada Banten AKBP Deni Okvianto menambahkan, masih terus mengembangkan kasus itu karena senjata api yang dimiliki tersangka dari S yang saat ini masih buron. "Selain kasus kepemilikan senpi ilegal, kami juga sedang mengembangkan penemuan tiga unit motor di rumah tersangka," kata AKBP Deni Okvianto kepada wartawan. (TMN)
 
BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill