Connect With Us

Awas, Lapak Jual Barang KW di Tokopedia Bakal Ditutup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Oktober 2021 | 12:56

Flayer Tokopedia. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lapak atau mitra penjual yang menjual produk imitasi (KW) di platform Tokopedia akan ditindak tegas. Hal ini sebagai langkah e-commerce tersebut mendukung hak kekayaan intelektual (HAKI).

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan meski Tokopedia bersifat UGC, yaitu penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tetapi pihaknya terus menjaga aktivitas transaksi sesuai hukum yang berlaku.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran HAKI seperti pembajakan atau pemalsuan," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom, Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam praktiknya, Astri mencontohkan Tokopedia memiliki kanal khusus untuk mengedukasi penjual soal pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI. Tokopedia juga menyediakan fitur yang menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran HAKI.

"Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K," ujarnya.

Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk menjaga aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, Tokopedia ikut melakukan penandatangan kerja sama antara DJKI Kemenkum HAM dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) soal kebijakan perlindungan HAKI di Indonesia, pada Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

"Aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan," imbuh Astri.

Sebagai informasi, terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com.

Dalam pembacaan deklarasi yang diwakili oleh Ketua idEA Bima Laga, mereka berjanji tidak akan menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) atau palsu.

Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Isinya, idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill