Connect With Us

Ini Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru 2022 di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:53

Tujuh pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022.

Adapun uang kertas tahun 2022 itu terdiri atas pecahan rupiah Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu. 

Ketujuh pecahan uang rupiah baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada Hari Ulang Tahun 77 Republik Indonesia.

Penukaran uang baru tersebut pun sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah di kas keliling Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.bi.go.id pada Rabu, 24 Agustus 2022, masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru di Tangerang.

Lokasi pertama berada di Alun-alun Kota Tangerang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Untuk di Kota Tangerang tersebut pelayanan penukaran uang baru dimulai pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Lokasi kedua berada di Pasar Modern BSD, Jalan Letnan Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Untuk di Kota Tangerang Selatan tersebut pelayanan penukaran uang baru bisa dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

NASIONAL
Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sering Merasa Lelah? Dokter RS Sari Asih Bintaro Ingatkan Jangan Langsung Menyalahkan Aktivitas Padat

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 14:24

Rasa lelah yang berkepanjangan sering dianggap sebagai dampak dari padatnya aktivitas, kurang tidur, atau stres. Padahal, kondisi tersebut juga dapat menjadi tanda adanya gangguan kesehatan

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill