Connect With Us

Ini Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru 2022 di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:53

Tujuh pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022.

Adapun uang kertas tahun 2022 itu terdiri atas pecahan rupiah Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1 ribu. 

Ketujuh pecahan uang rupiah baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada Hari Ulang Tahun 77 Republik Indonesia.

Penukaran uang baru tersebut pun sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah di kas keliling Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.bi.go.id pada Rabu, 24 Agustus 2022, masyarakat bisa melakukan penukaran uang baru di Tangerang.

Lokasi pertama berada di Alun-alun Kota Tangerang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Untuk di Kota Tangerang tersebut pelayanan penukaran uang baru dimulai pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Lokasi kedua berada di Pasar Modern BSD, Jalan Letnan Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Untuk di Kota Tangerang Selatan tersebut pelayanan penukaran uang baru bisa dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

BANTEN
Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:03

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aturan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang yang melintas di wilayah Banten.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill