TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Perusahaan ritel fesyen PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) atau yang lebih dikenal dengan nama Matahari dikabarkan akan kembali menutup sejumlah gerainya dalam waktu dekat.
Terlebih, jumlah gerai yang akan ditutup tidak sedikit. Informasi ini diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin.
"Ada kabar dari rekan pengusaha ritel yakni Matahari bahwa akan menutup gerainya lagi, ya kalau tidak salah delapan gerai yang akan ditutup," ujar Solihin dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menjelaskan, keputusan penutupan ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Menurutnya, daya beli masyarakat yang masih rendah serta kekhawatiran akan kondisi ekonomi nasional menjadi alasan utama di balik langkah tersebut.
"Terpaksa tutup ya karena kondisinya demikian, daya beli masyarakat masih lesu, ekonomi Indonesia juga mengkhawatirkan, ditambah banyak yang kena PHK," jelasnya.
Solihin juga menambahkan, penutupan gerai menjadi pilihan terakhir yang terpaksa diambil perusahaan ketika situasi sudah tidak memungkinkan untuk bertahan.
Belum lagi, kata dia, tren belanja pakaian baru saat ini juga mengalami penurunan yang signifikan, sehingga berdampak langsung terhadap bisnis ritel fesyen.
"Tutup gerai ya memang jalan terakhir, karena kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi tren beli baju baru sekarang juga turun drastis, ini amat merugikan peritel pakaian," tutupnya.
Kendati begitu, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Matahari mengenai lokasi gerai yang akan ditutup maupun waktu pelaksanaannya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews