Connect With Us

Jadi Google Doodle, Begini Eksistensi Angklung di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 16 November 2022 | 10:30

Angklung masuk Google Doodle, Rabu 16 November 2022. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Salah satu warisan budaya asli Indonesia, yakni angklung menjadi Google Doodle, Rabu 16 November 2022.

Dimunculkannya angklung sebagai Google Doodle ternyata bertepatan dengan hari ditetapkannya angklung sebagai warisan budaya oleh UNESCO pada 2010 yang lalu. Hari ini pun diperingati sebagai hari angklung sedunia.

Alat musik ini biasanya terdiri dari dua tabung bambu atau lebih dan bagian alasnya. Cara memainkannya yakni pemain harus menggoyangkan atau menggetarkan pangkal bambu, sehingga instrumen ini mengeluarkan nada tertentu.

Meski berasal dari Jawa Barat, Angklung adalah alat musik tradisional yang cukup terkenal ke berbagai penjuru Nusantara. Kemasyhurannya pun sampai dijadikan sebagai salah satu nama jalan di Tangerang, yakni Jalan Angklung, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Selain itu, alat musik angklung pun digunakan oleh sekelompok pemuda pengamen jalanan dengan nama grup Laras Wulung di kawasan Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu personel Laras Wulung, Widodo mengungkapkan, selain mengais rezeki, mereka bertujuan melestarikan warisan budaya tersebut.

"Selain hobi main musik, kami senang memperkenalkan musik angklung, warisan budaya Indonesia, sehingga perlu dilestarikan," ujar Widodo seperti dikutip dari tribuntangerang.com, Rabu 16 November 2022.

Kelompok pengamen jalanan tersebut tampil dengan mengenakan seragam batik berwarna hitam untuk menjadi pembeda dengan yang lainnya.

KOTA TANGERANG
Aktivis Minta DPRD Kota Tangerang Putuskan Kerja Sama dengan PT Oligo Soal Pengelolaan Sampah

Aktivis Minta DPRD Kota Tangerang Putuskan Kerja Sama dengan PT Oligo Soal Pengelolaan Sampah

Rabu, 3 September 2025 | 16:01

Pimpinan DPRD Kota Tangerang menerima audiensi aktivis yang tergabung dalam Warung Pojok (Warjok) terkait petisi yang akan digulirkan kepada masyarakat serta mendorong Pemkot Tangerang memutuskan kerja sama

KAB. TANGERANG
Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Terima Aspirasi, Pemkab Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD Rp43,5 Juta

Selasa, 2 September 2025 | 19:26

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill