Connect With Us

Viral Link Video Guru dan Murid Gorontalo, Ini Alasan Jangan Cari dan Sebar Konten Asusila di Media Sosial

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 September 2024 | 10:05

Potongan video tak senonoh oknum guru dan murid di Gorontalo (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beredar di media sosial video tidak senonoh antara seorang oknum guru dan seorang siswi diduga berasal dari MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Dalam video berdurasi sekitar 5 menit tersebut, keduanya tampak melakukan hubungan laiknya suami istri di sebuah ruangan tertutup.

Sebelumnya, salah seorang siswi lainnya diduga teman korban telah memasang kamera tersembunyi di ruangan tersebut 

Saat ini, Polres Gorontalo telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Hereman mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalin hubungan dengan korban sejak 2022 silam.

"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," ucap Deddy.

Adapun link video dari tindakan asusila guru dan murid itu pun banyak diburu oleh netizen yang penasaran.

Konten asusila kerap kali muncul di media sosial dan seringkali membuat orang penasaran. Namun, mencari, menonton, atau menyebarkan konten semacam ini bisa berakibat buruk, baik secara hukum maupun moral. 

Selain merugikan pihak yang terlibat, penyebaran konten asusila juga bisa berdampak buruk pada diri kita sendiri. Maka, penting untuk memahami risiko yang ada dan mengapa tindakan ini harus dihindari.

Ancaman Hukum Bagi Penyebar Konten Asusila

Banyak yang mungkin tidak sadar bahwa menyebarkan konten asusila, bahkan jika hanya iseng, bisa berujung pada masalah hukum serius. 

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten asusila. 

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari 250 juta hingga 6 miliar rupiah.

Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1, penyebar konten asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Jadi, tidak hanya pelaku dalam video tersebut yang bisa dijerat hukum, tetapi juga siapa pun yang turut menyebarkan kontennya.

Selain ancaman hukum, menyebarkan konten asusila juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan psikologis, terutama bagi anak-anak atau remaja yang tidak sengaja mengakses konten tersebut. 

Anak-anak bisa saja terpapar pada hal-hal yang belum pantas mereka lihat, yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan emosionalnya.

Di sisi lain, penyebaran konten asusila juga bisa merusak citra dan reputasi seseorang atau bahkan suatu daerah. Citra buruk akibat konten asusila yang viral bisa menghambat perkembangan daerah tersebut dan menimbulkan stigma negatif di mata publik.

Jadi, marilah bijak dalam menggunakan media sosial dan membantu menjaga kebersihan ruang digital dari konten yang merusak. Jika menemukan konten asusila, laporkan saja, jangan disebarkan.

NASIONAL
Perluas Literasi Keuangan, bank bjb Bersama OJK dan IJK Hadirkan Berbagai Program di FinExpo 2024

Perluas Literasi Keuangan, bank bjb Bersama OJK dan IJK Hadirkan Berbagai Program di FinExpo 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 20:45

Dalam era digital ini, memiliki pengetahuan yang baik tentang pengelolaan keuangan menjadi krusial, tidak hanya untuk kesejahteraan pribadi tetapi juga masa depan.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Senin, 7 Oktober 2024 | 12:43

Perumahan MGK Serang yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) berhasil menorehkan prestasi usai menjadi perumahan bersubsidi pertama di Indonesia

KAB. TANGERANG
14.363 Kg CO2 Berkurang di Tangerang Selama Penyelenggaraan PLN Electric Run 2024

14.363 Kg CO2 Berkurang di Tangerang Selama Penyelenggaraan PLN Electric Run 2024

Senin, 7 Oktober 2024 | 14:06

Sebanyak 6.470 pelari mengikuti gelaran PLN Electric Run 2024 di Scientia Square Park, Gading Serpong yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero), pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

BISNIS
Program Loyalitas Telkomsel Prestige Hadirkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru

Program Loyalitas Telkomsel Prestige Hadirkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru

Jumat, 27 September 2024 | 23:04

Telkomsel memperkenalkan peningkatan terbaru pada program loyalitas Telkomsel Prestige. Program ini hadir dengan ragam benefit dan manfaat baru, yang dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih personal dan memuaskan bagi pelanggan setia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill