Connect With Us

Viral Link Video Guru dan Murid Gorontalo, Ini Alasan Jangan Cari dan Sebar Konten Asusila di Media Sosial

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 September 2024 | 10:05

Potongan video tak senonoh oknum guru dan murid di Gorontalo (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beredar di media sosial video tidak senonoh antara seorang oknum guru dan seorang siswi diduga berasal dari MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Dalam video berdurasi sekitar 5 menit tersebut, keduanya tampak melakukan hubungan laiknya suami istri di sebuah ruangan tertutup.

Sebelumnya, salah seorang siswi lainnya diduga teman korban telah memasang kamera tersembunyi di ruangan tersebut 

Saat ini, Polres Gorontalo telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Hereman mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalin hubungan dengan korban sejak 2022 silam.

"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," ucap Deddy.

Adapun link video dari tindakan asusila guru dan murid itu pun banyak diburu oleh netizen yang penasaran.

Konten asusila kerap kali muncul di media sosial dan seringkali membuat orang penasaran. Namun, mencari, menonton, atau menyebarkan konten semacam ini bisa berakibat buruk, baik secara hukum maupun moral. 

Selain merugikan pihak yang terlibat, penyebaran konten asusila juga bisa berdampak buruk pada diri kita sendiri. Maka, penting untuk memahami risiko yang ada dan mengapa tindakan ini harus dihindari.

Ancaman Hukum Bagi Penyebar Konten Asusila

Banyak yang mungkin tidak sadar bahwa menyebarkan konten asusila, bahkan jika hanya iseng, bisa berujung pada masalah hukum serius. 

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten asusila. 

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari 250 juta hingga 6 miliar rupiah.

Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1, penyebar konten asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Jadi, tidak hanya pelaku dalam video tersebut yang bisa dijerat hukum, tetapi juga siapa pun yang turut menyebarkan kontennya.

Selain ancaman hukum, menyebarkan konten asusila juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan psikologis, terutama bagi anak-anak atau remaja yang tidak sengaja mengakses konten tersebut. 

Anak-anak bisa saja terpapar pada hal-hal yang belum pantas mereka lihat, yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan emosionalnya.

Di sisi lain, penyebaran konten asusila juga bisa merusak citra dan reputasi seseorang atau bahkan suatu daerah. Citra buruk akibat konten asusila yang viral bisa menghambat perkembangan daerah tersebut dan menimbulkan stigma negatif di mata publik.

Jadi, marilah bijak dalam menggunakan media sosial dan membantu menjaga kebersihan ruang digital dari konten yang merusak. Jika menemukan konten asusila, laporkan saja, jangan disebarkan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill