Connect With Us

Viral Link Video Guru dan Murid Gorontalo, Ini Alasan Jangan Cari dan Sebar Konten Asusila di Media Sosial

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 September 2024 | 10:05

Potongan video tak senonoh oknum guru dan murid di Gorontalo (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beredar di media sosial video tidak senonoh antara seorang oknum guru dan seorang siswi diduga berasal dari MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Dalam video berdurasi sekitar 5 menit tersebut, keduanya tampak melakukan hubungan laiknya suami istri di sebuah ruangan tertutup.

Sebelumnya, salah seorang siswi lainnya diduga teman korban telah memasang kamera tersembunyi di ruangan tersebut 

Saat ini, Polres Gorontalo telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Hereman mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalin hubungan dengan korban sejak 2022 silam.

"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," ucap Deddy.

Adapun link video dari tindakan asusila guru dan murid itu pun banyak diburu oleh netizen yang penasaran.

Konten asusila kerap kali muncul di media sosial dan seringkali membuat orang penasaran. Namun, mencari, menonton, atau menyebarkan konten semacam ini bisa berakibat buruk, baik secara hukum maupun moral. 

Selain merugikan pihak yang terlibat, penyebaran konten asusila juga bisa berdampak buruk pada diri kita sendiri. Maka, penting untuk memahami risiko yang ada dan mengapa tindakan ini harus dihindari.

Ancaman Hukum Bagi Penyebar Konten Asusila

Banyak yang mungkin tidak sadar bahwa menyebarkan konten asusila, bahkan jika hanya iseng, bisa berujung pada masalah hukum serius. 

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan konten asusila. 

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari 250 juta hingga 6 miliar rupiah.

Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1, penyebar konten asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Jadi, tidak hanya pelaku dalam video tersebut yang bisa dijerat hukum, tetapi juga siapa pun yang turut menyebarkan kontennya.

Selain ancaman hukum, menyebarkan konten asusila juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan psikologis, terutama bagi anak-anak atau remaja yang tidak sengaja mengakses konten tersebut. 

Anak-anak bisa saja terpapar pada hal-hal yang belum pantas mereka lihat, yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan emosionalnya.

Di sisi lain, penyebaran konten asusila juga bisa merusak citra dan reputasi seseorang atau bahkan suatu daerah. Citra buruk akibat konten asusila yang viral bisa menghambat perkembangan daerah tersebut dan menimbulkan stigma negatif di mata publik.

Jadi, marilah bijak dalam menggunakan media sosial dan membantu menjaga kebersihan ruang digital dari konten yang merusak. Jika menemukan konten asusila, laporkan saja, jangan disebarkan.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill