Connect With Us

Raka Karno Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

| Selasa, 14 Agustus 2012 | 13:31

Foto Raka dan teman wanita-nya, Karina. (tangerangnews / dira)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-
Raka Widyatama Direktur Utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  sekretarisnya, Karina Aditya dituntut JPU 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/8).
 
Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU Riyadi dengan Putri Ayu menyampaikan tuntutannya bahwa Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun pejara dengan terdakwa tetap berada ditahanan,” ujar Ayu Putri.
 
Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatnnya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya," terangnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan pembelaan besok (Rabu/15 Agustus 2012) ," ungkapnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan,  tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf  a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi," katanya.

Ketika ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim.

"Saya tidak tahu,
Saya menunggu seperti apa putusan yg terbaik," ungkapnya. Sementara itu, Raka dan Karina sendiri ketika dimintai komentarnya atas memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya berlalu pergi ke ruang tahanan PN Tangerang.

BANDARA
Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Beri Bantahan

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Beri Bantahan

Senin, 13 Mei 2024 | 09:56

sebuah utas di media sosial X (Twitter) terkait adanya dugaan pemungutan pajak terhadap peti jenazah.

TANGSEL
Drainase Buruk, Jalan Raya Serpong Tangsel Banjir Diguyur Hujan Sebentar

Drainase Buruk, Jalan Raya Serpong Tangsel Banjir Diguyur Hujan Sebentar

Senin, 13 Mei 2024 | 17:29

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Mei 2024, langsung membuat banjir Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Hal tersebut diduga akibat sistem drainase yang buruk.

SPORT
Ramiro Fergonzi Ucapkan Terima Kasih ke Suporter Persita 

Ramiro Fergonzi Ucapkan Terima Kasih ke Suporter Persita 

Minggu, 12 Mei 2024 | 16:03

Penyerang asal Argentina, Ramiro Fergonzi mengucapkan terima kasih kepada para suporter Persita Tangerang.

PROPERTI
Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Jangan Lewatkan, Ada Promo Gudang dari Duta Indah Starhub di Acara Topping Off

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:05

Duta Indah Starhub akan melakukan Topping Off sekaligus memberikan promo pada 18 Mei 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill