2 Pembunuh dan Pemerkosa dengan Gagang Pacul Divonis Hukuman Mati
Rabu, 8 Februari 2017 | 14:00
TANGERANGNews.com - Dua pembunuh dan pemerkosa terhadap Enno Parihah yakniRahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017) siang. Keduanya terbukti melakukan perbuatan tersebut

