Connect With Us

Bejat! Guru Honorer Sodomi 25 Anak di Gunung Kaler

Mohamad Romli | Kamis, 4 Januari 2018 | 16:00

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, saat mengintrogasi tersangka yang berinisial WS, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (4/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan bejat dilakukan seorang lelaki berinisial WS alias Babeh terhadap 25 anak dibawah umur. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Rajeg itu telah menyodomi anak-anak disebuah gubug di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak April 2017, setelah tersangka tiga bulan ditinggal istrinya yang mencari nafkah di negeri Jiran, Malaysia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan karena anak-anak sering mendatanginya ke gubug yang didirikannya, hal itu karena ia dianggap menguasai ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit.

BACA JUGA:

“Anak-anak itu kemudian meminta ajian semar mesem kepada tersangka. Atas permintaan itu, tersangka bersedia memberikan ajian semar mesem asalkan ada mahar uang,” ujarnya, Kamis (4/1/2018).

Namun, lanjut Sabilu, karena anak-anak mengaku tidak memiliki mahar uang, tersangka menawarkan mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya.

“Tersangka mengatakan, kebanyakan anak yang menjadi korbannya enggan bercerita ke orang lain karena malu atau takut,” tambahnya.

Gubug yang didirikannya pun dibakar warga, namun bukan karena aksi bejatnya diketahui warga, tapi karena ada salah satu satu tetangga tersangka yang tidak terima karena sering banyak anak-anak yang berkujung kesana. Tersangka kemudian pindah dan mendirikan gubug di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg sekitar bulan Oktober 2017.

“Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa,” jelasnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah pada 2 Desember 2017, tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada tiga anak-anak. Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Atas pengakuan anak tersebut, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg, Kamis (14/12/2017).

Tersangka pun kemudian dibekuk dan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polresta Tangerang. “Pelimpahan penanganan itu dilatarbelakangi sensitivitas kasus serta pola penanganan yang harus benar-benar maksimal,” tegas Sabilul.

Masih kata Sabilul, dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum. Bahkan saat dirinya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal. Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.(RAZ/RGI)

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill